Kamis, 21 November 2024

Ipar dr.Ronal Susilo Terkesan Kepala Batu Karena Tak Membayar Upah Subkon Mega Proyek 32 Milyar NTT

Saluran got yang merupakan salah satu item pengerjaan yang tidak dikerjakan oleh Subkon

BORONG, TRENNEWS.ID – Yudy Lukito adalah ipar kandung calon Wakil Bupati Manggarai dr. Ronal Susilo yang sampai saat ini terkesan kepala batu karena tidak membayar upah subkontraktor pada proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah NTT 8.

Proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah NTT 8 tersebut dikerjakan oleh PT. Unggul Sakoja besutan Yuddy Lukito dengan nilai kontrak 32 Milyar lebih untuk belasan sekolah yang ada di Kabupaten Manggarai Timur.

Proyek mega 32 millyar tersebut menuai persoalan karena Yudy Lukito memecat subkon Siprianus Sampur yang telah melakukan ikatan kontrak secara tertulis. Namun dalam perjalanan dengan progres pengerjaan hampir mencapai 50%, Sipri Sampur dipecat tanpa alasan oleh Yuddy Lukito melalui rekanannya Zhakarius Tedy dan Tedy Minate.

Karena itu, Sipri Sampur melaporkan ipar kandung dr. Ronal Susilo tersebut ke Dinas Nakertrans Manggarai Timur. Namun, Yudy Lukito hingga kini belum juga membayar walaupun Dinas Nakretrans Manggarai Timur sudah mengeluarkan surat perintah untuk melunasi upah yang tidak bayar tersebut.

Tindakan Yudy Lukito memancing reaksi publik khususnya keluarga Siprianus Sampur yang telah menjadi korban perbuatan Yudy Lukito.

Soal hubungan antara Yudy Lukito dan dr.Ronal Susilo sebagai ipar kandung disampaikan langsung oleh Beni Potje selaku kuasa direktur PT. Unggul Sakoja saat ditemui Trennews.id dikediamannya saat ditanya siapa Yudy Lukito ?

“Yudy Lukito itu ipar kandung dr.Ronal Susilo.Karena istrinya dr. Ronal dan Yudy adalah adik-kakak kandung,”ungkap Beni Potje.

Salah satu komponen terpenting dalam struktur sloof,yakni kolom praktis dan ring bal atau balok pengunci yang tidak dikerjakan oleh Subkon

Salah satu keluarga Siprianus Sampur yang namanya minta dirahasiakan akan menindak tegas perbuatan Yudy Lukito untuk diproses secara hukum jika Yudy Lukito mengabaikan surat yang dikeluarkan oleh Dinas Nakretrans Manggarai Timur untuk melunasi upah yang tidak dibayar tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini