Minggu, 23 Februari 2025

IWOI Sultra Kecam Pemanggilan Jurnalis oleh Propam Polresta Kendari: Dinilai Sebagai Intimidasi dan Pelanggaran UU Pers

Kendari, Trennews.Id – Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Sulawesi Tenggara mengecam keras tindakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Kendari yang memanggil dua jurnalis sebagai saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum polisi. Pemanggilan tersebut dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Salah satu jurnalis yang dipanggil adalah Samsul, wartawan TribunnewsSultra, berdasarkan Surat Panggilan Nomor: Spg/06/II/HUK.12.10.1./2025/Sipropam, tertanggal 22 Februari 2025. IWOI Sultra menegaskan bahwa langkah ini bertentangan dengan Pasal 4 ayat (4) UU Pers yang menjamin hak tolak jurnalis untuk melindungi sumber informasi yang diperoleh secara profesional.

“Jurnalis tidak boleh dipaksa menjadi saksi dalam proses hukum terkait informasi hasil liputan. Pemanggilan ini juga melanggar Pasal 8 UU Pers, yang menjamin perlindungan hukum bagi insan pers,” ujar Ketua DPD IWOI Sultra, Nandha, dalam pernyataan resminya, Sabtu (22/2/2025).

Senada dengan itu, Nursadah menilai pemanggilan tersebut sebagai upaya sistematis untuk membungkam kebebasan pers. IWOI Sultra pun mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk mencopot Kapolresta Kendari dan Kasi Propam yang dinilai tidak memahami UU Pers dan kode etik jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini