Janggal, Berkas Satu Tersangka Kejahatan Lingkungan di Kolaka Mandek di Pos Gakkum Kendari
KENDARI, TRENNEWS.ID – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) merasakan kejanggalan dalam penyidikan 2 (dua) tersangka kejahatan lingkungan di Desa Oko-Oko, Kec. Pomalaa, Kab. Kolaka.
Pasalnya, berkas salah satu dari dua tersangka hingga saat ini masih mandek di meja penyidik Pos Gakkum Kendari sebagai perwakilan Direktorat Jendral (Ditjen) Penegakkan Hukum (Gakum) KLHK RI dan Balai Gakkum Sulawesi.
Ampuh Sultra menduga, mandeknya satu berkas tersebut merupakan upaya kongkalikong untuk meloloskan tersangka AA selaku Komisaris PT. AG dari jeratan hukum.
“Kuat dugaan kami, bahwa ada upaya terselubung untuk meloloskan komisaris PT. AG dalam hal ini tersangka AA dari jeratan hukum,” kata direktur Ampuh Sulra, Hendro Nilopo, Jum’at (17/5/2024)
Sebab, lanjutnya, tersangka LM yang merupakan direktur PT. AG saat ini sudah dalam proses persidangan di PN Kolaka atau telah berstatus terdakwa.
Sedangkan AA sebagai komisaris PT. AG masih berstatus tersangka bahkan berkasnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk disidangkan seperti tersangka LM.
Tinggalkan Balasan