JKMS JAKARTA: APH Panggil dan Periksa Direktur PT Bumi Konawe Minerina, Dirjen Minerba Jangan Terbitkan RKABnya
JAKARTA TRENNEWS.ID I Jaringan Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (JKMS JAKARTA) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memanggil dan memeriksa Direktur PT Bumi Konawe Minerina ( PT BKM ) yang diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi ijin
Ketua Umum JKMS JAKARTA, Irjal Ridwan menduga, PT BKM yang kini melakukan aktivitas pertambangan di Desa Tapunggaya Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara itu tidak mengantongi izin sebagai syarat untuk melakukan aktivitas pertambangan sesuai aturan yang berlaku.
“Bagaimana bisa perusahaan melakukan aktivitas tanpa memiliki izin, salah satu nya Rencana Kerja Anggaran Biaya ( RKAB) dari Kementerian ESDM RI,” Kata Irjal kepada trennews.id pada Senin (5/2/2024) pagi.
Menurutnya, hal ini sangat melanggar aturan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Dan pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Tinggalkan Balasan