JPIP Laporkan PT KTR dan PT PUM Serta PT RRA ke Polda Sultra, Atas Dugaan Kolaborasi Pengapalan Ore Nikel Ilegal
KENDARI, TRENNEWS.ID – Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (JPIP) resmi melaporkan PT. Kasmar Tiar Raya, PT. Putra Uloe Mandiri (PUM) dan PT. Rifki Raisa Anursyah (RRA) ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara.
Laporan tersebut terkait dugaan pengangkutan cargo ore nikel ilegal dengan menggunakan Jetty atau Terminal Khusus (Tersus) milik PT. Kasmar Tiar Raya (KTR) di Desa Latowu Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.
Saat dikonfirmasi oleh media ini, Senin (3/6/2024). Presidium Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP), Habrianto membenarkan terkait pelaporan tersebut.
Pihaknya mengungkapkan bahwa mereka melaporkan PT. KTR, PT. PUM dan PT. RRA terkait dugaan pengangkutan cargo ore nikel ilegal sebanyak 2 tongkang menggunakan Telsus PT. KTR.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, cargo 2 tongkang yang dimuat adalah ilegal, bukan bersumber dari wilayah IUP PT KTR,”ucapnya.
Selain itu, mereka juga menduga PT. KTR telah menjajahkan dokumen miliknya kepada PT. PUM dan PT. RRA untuk melakukan penjualan cargo ilegal
Tinggalkan Balasan