Senin, 16 Februari 2026

JPU Ungkap Investasi Google ke Perusahaan Nadiem Capai Rp 210,7 Triliun

Nadiem Makarim (ist)

Jakarta, TrenNews.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap total investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan induk Gojek, tercatat mencapai Rp 210,7 triliun. Angka tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Informasi itu disampaikan JPU berdasarkan dokumen hasil penggeledahan di kantor PT Gojek Tokopedia (GoTo) Tbk pada 8 Juli 2025. Dokumen tersebut dibacakan Ketua Tim JPU, Roy Riady, saat memeriksa saksi RA Koesoemohadiani selaku Direktur Legal dan Head of Group Corporate Secretary PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Dalam persidangan, Roy Riady menyebut nilai investasi Google yang masuk sebagai modal disetor ke PT AKAB tercatat sebesar Rp 210,79 triliun. Namun, dalam dokumen lain, investasi tersebut hanya dicatat sebagai tambahan modal saham sebesar Rp 1,14 triliun, sehingga terdapat selisih sekitar Rp 209 triliun.

Menanggapi hal itu, Koesoemohadiani yang akrab disapa Diani mengaku tidak mengetahui dokumen yang dibacakan jaksa. Ia menyatakan pencatatan tersebut bukan berasal dari departemennya dan kemungkinan berada di bagian keuangan perusahaan.

“Dokumen itu bukan dari saya, kemungkinan dari finance,” ujar Diani di hadapan majelis hakim.

Dalam perkara ini, terdakwa terdiri dari Ibrahim Arief selaku mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga menjabat KPA.

Sementara itu, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara ini didakwa bersama tiga terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook.

Dalam dakwaan jaksa, total investasi Google ke PT AKAB selama periode 2017–2021 sebelumnya disebut mencapai 786 juta dolar AS.
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut masih terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pewarta: Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini