Juru Bicara H. Baharuddin Siagian Ancam Lakukan Tindakan Hukum atas Pemberitaan Menyesatkan
Medan, TrenNews.id – Beberapa minggu belakangan ini di beberapa media masa, publik dikejutkan dengan pemberitaan mengenai berbagai tuduhan korupsi terhadap Bupati Batubara H. Baharuddin Siagian terkait beberapa jumlah pekerjaan yang ada di masa kepemimpinan beliau sebagai KADISPORA SUMUT.
Tuduhan itu disebut- sebut berdasarkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Sumatera Utara Tahun 2024.
“Perlu kami luruskan jika LHP BPK itu sebenarnya adalah output dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK yang mana isinya merupakan rekomendasi yang menjadi masukan bagi entitas yang diperiksa dalam hal ini disporasu untuk dapat melakukan perbaikan dan peningkatan dalam pengelolaan keuangan” Ucap Juru Bicara Baharuddin Siagian Nurul Yakin Sitorus, S.H.I
Agar pengelolaan keuangan negara dapat berjalan dengan baik dan benar sehingga terhindar dari kerugian, Tugas dari pada entitas yang diperiksa selanjutnya adalah menindaklanjuti bentuk-bentuk yang direkomendasi BPK dari LHP tersebut.
“LHP BPK itu belum dapat dijustifikasi sebagai bentuk kerugian negara, secara hukum itu terlalu premature karena harus ada tahapan-tahapan lain yang harus dilalui untuk sampai menjadi kerugian negara”Ucap Septian F Chaniago, S.H, M.H, Juru Bicara Baharuddin Siagian.
“Maka tuduhan korupsi yang beredar selama ini terhadap H. Baharuddin Siagian tidak benar, Karena tuduhan tersebut adalah tuduhan yang tidak berdasar, apalagi Kadispora Sumut Mahfullah Pratama Daulay sendiri pada tanggal 06 agustus 2025 melalui media massa telah memberikan klarifikasi secara tegas mengenai LHP BPK tersebut” Lanjut Septian.
“Disana Pak Mahfullah menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti semua rekomendasi BPK RI dan telah melakukan pengembalian terhadap kelebihan pembayaran yang disebabkan oleh kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebagaimana yang dimaksud dalam LHP BPK RI itu” Yakin Menambahkan.
Jurubicara : Hentikan Tudingan Tak Berdasar!
“Pada prinsipnya kita menghargai kemerdekaan maupun kebebasan dalam berpendapat karena hal itu merupakan konsekuensi logis dari negara demokrasi, namun dalam pendapat tersebut tidak boleh ada tudingan-tudingan yang tidak berdasar atau tidak benar adanya” Terang Septian.
Potensi menjadi fitnah dan dapat mencemarkan nama baik seseorang serta selain itu dapat dikualifikasi sebagai bentuk pelanggaran hukum (vide Pasal 310, Pasal 311 KUHP jo. Pasal 27A Tentang perubahan kedua UU ITE).
Septian Menambahkan “Kita melihat ada beberapa pihak yang mencoba dengan sengaja mambangun opini dengan narasi yang tidak benar dan cenderung menyesatkan dengan cara mempelintir LHP BPK RI tersebut. Seolah-olah melalui LHP BPK RI tersebut telah menjustifikasi bahwa H. Baharuddin Siagian benar telah melakukan korupsi”.
Yakin Menambahkan “Hal ini justru sangat merugikan bagi H. Baharuddin Siagian yang saat ini menjadi BUPATI BATUBARA karena dapat mencoreng citra maupun harkat dan martabat beliau dimata masyarakat sumatera utara khususnya kabupaten batubara”.
“H. Baharuddin Siagian telah merasa sangat terganggu dan malu akibat pemberitaan-pemberitaan tersebut karena beliau harus berkali-kali mengklarifikasi banyaknya pertanyaan mengenai tuduhan yang beredar itu dari warga maupun sahabat-sahabat” Tutup Septian.
Pernyataan Juru Bicara H. Baharuddin Siagian
Sebagai juru bicara pribadi yang ditunjuk oleh H. BAHARUDDIN SIAGIAN kami ingin menyampaikan peringatan hukum kepada pihak-pihak tersebut atau siapa saja yang merasa melakukan hal tersebut untuk :
- Segera berhenti membangun maupun menggiring opini dengan narasi-narasi yang tidak benar terhadap H. Baharuddin Siagian.
- Jika hal itu terus berlanjut maka kami akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum, Baik secara Pidana maupun Perdata terhadap segala kerugian yang dialami oleh H. Baharuddin Siagian akibat dari tuduhan-tuduhan tersebut.
Pewarta:Guntur

Tinggalkan Balasan