Kabag ULP Matim Klarifikasi Dugaan Tender Sarat Kepentingan
Borong, TrenNews.id – Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Manggarai Timur, Ignas Woda, memberikan klarifikasi atas dugaan adanya kepentingan tertentu dalam proses pelelangan proyek di wilayah tersebut.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Ignas saat dikonfirmasi media pada Senin siang, 14 Juli 2025.
“Selama ini proses pelelangan pekerjaan di Kabupaten Manggarai Timur telah berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ignas. Ia menanggapi isu terkait proyek pembangunan laboratorium kesehatan daerah (Labkesda) yang disebut-sebut bermasalah.
Menurut Ignas, proyek yang dipersoalkan itu bukanlah Labkesda, melainkan laboratorium milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang proses pelelangannya dilakukan bersamaan dengan proyek pembangunan jalan Watu Cie – Deno.
“Beberapa paket pekerjaan dilelang bersamaan dengan paket jalan Watu Cie – Deno dan laboratorium milik Dinas PUPR. Namun, memang ada juga yang gagal dalam proses tender,” jelasnya.
Ignas juga menegaskan bahwa kewenangan pelelangan berada di tangan panitia kerja (pokja), namun tetap dalam koordinasi dengan ULP.
“Memang kewenangan tender ada pada pokja, tetapi mereka berada di bawah naungan kami di ULP Matim. Secara umum proses pelelangan dilaporkan ke kami, namun teknis dan spesifikasinya menjadi tanggung jawab pokja, termasuk dokumen persyaratan bagi penyedia jasa,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa proses pengajuan dokumen dilakukan secara daring oleh penyedia jasa, yang kemudian diteliti dan dievaluasi oleh pokja melalui empat tahapan: administrasi, teknis, harga, dan kualitas. Proses ini menggunakan sistem gugur.
Menanggapi isu bahwa ada penyedia jasa yang diistimewakan dalam proses tender, Ignas membantah keras tudingan tersebut. Namun, ia berjanji akan meminta klarifikasi langsung dari pokja terkait informasi tersebut.
“Terkait keterlambatan berkas dari salah satu penyedia jasa, saya belum konfirmasi ke pokja. Saya memang pernah mendengar informasi itu, tapi biasanya ada perpanjangan kontrak tergantung pertimbangan teknis. Saya akan memanggil ketua pokja untuk meminta klarifikasi soal ini,” tegasnya.
Ignas menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa proses tender tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, dan pihaknya akan memastikan seluruh tahapan berjalan transparan.
Pewarta: Pankrasius
Editor: Andi

Tinggalkan Balasan