Senin, 20 Oktober 2025

Kades Golo Mori Ikut Terlibat Sengketa Tanah Adat Dusun Lenteng,Diduga Bersekongkol

Kantor Desa Golo Mori,Kecamatan Komodo,Kabupaten Manggarai Barat,Nusa Tenggara Timur

LABUAN BAJO, TRENNEWS.ID – Kepala Desa Golo Mori,Kecamatan Komodo,Kabupaten Manggarai Barat,Nusa Tenggara Timur diduga merekayasa surat keterangan riwayat kepemilikan hak atas tanah perolehan yang diklaim harmin yang terletak di Lengkong Wae Ri’i,Dusun Lenteng.

Dugaan ini muncul setelah mencermati surat keterangan Kepemilikan hak atas tanah dari Harmin No. PEM.140/39/II/2023 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Golo Mori,Samaila, pada 9 Februari 2023.

Haji Idrus selaku perwakilan dari masyarakat adat Dusun Lenteng menilai isi surat yang diterbitkan oleh Kepala Desa Golo Mori,Samaila, bertentangan dengan pengakuan Harmin dan kedua orangĀ  pemangku adat (Tu’a Golo) yang lama dan yang baru.

“Kepala Desa Golo Mori telah memberikan keterangan palsu terhadap surat keterangan riwayat kepemilikkan hak atas tanah yang di ajukan oleh saudara Harmin yang berlokasi di wae Ri’i yang mana di dalam riwayat hak kepemilikkan atas tanah menerangkan bahwa saudara Harmin menguasai fisik bidang tanah yang berlokasi di wae Ri’i tersebut pada tahun 2020,” ungkap Idrus.

Selain itu,masyarakat adat setempat menegaskas bahwa pada tahun 2020 mereka tidak pernah tau dan melihat Harmin menguasai secara fisik dan melakukan aktifitas di atas tanah adat.

“Kami masyarakat adat Dusun Lenteng tidak pernah melihat saudara Harmin melakukan penguasaan fisik/aktifitas apapun pada tahun 2020 di atas tanah yang berlokasi di lengkong wae Ri’i tersebut”,tegas Haji Idrus.

Sementara dalam surat keterangan riwayat kepemilikan Harmin yang diterbitkan Kepala Desa Golo Mori menyatakan bahwa di tanah tersebut terdapat tanaman berupa pohon kadondo, maupun jenis tanaman lain di atas lahan tersebut.Sehingga atas dasar itu,masyarakat adat setempat langsung cek ke lokasi.

“Kami masyarakat adat sudah mengecek lokasi yang dimaksud di atas, tidak ada satupun tanaman pohon kadondo maupun jenis tanaman lainnya.Ini berarti Kepala Desa Golo Mori telah berbohong dan memberikan keterangan palsu yang sangat merugikan masyarakat adat di
Dusun Lenteng”,terang Idrus.

Namun saat ini saudara Harmin telah menguasai fisik bidang tanah yang berlokasi di Lengkong Wae Ri’i berdasarkan surat keterangan riwayat kepemilikan yang diterbitkan oleh Kepala Desa Golo Mori,Samaila.

Sementara pengakuan Harmin saat mediasi di BPN Manggarai Barat mengatakan “saya tidak mempunyai tanah di lokasi itu.Tanah yang saya klaim sebagai milik saya adalah tanah milik almarhum bapa saya Ismail,” ungkap Harmin pada Rabu 2 Oktober 2024 di Kantor BPN Manggarai Barat.

Ironisnya, pengakuan Harmin dan Tu’a Golo Lama juga Tu’a Golo Baru saat mediasi di BPN Mabar tidak sejalan.Oleh karena itu,masyarakat adat setempat mendesak Kepala Desa Golo Mori,Samaila,untuk membatalkan surat keterangan riwayat kepemilikan dari Harmin.

“Kami atas nama masyarakat adat Dusun Lenteng mendesak Kepala Desa Golo Mori,Samaila,untuk segera membatalkan semua surat-surat yang telah diterbitkan terhadap sebidang tanah yang berlokasi di Lengkong Wae Ri’i tersebut”,tegasnya.

Terpisah,Kepala Desa Golo Mori, Samaila,saat ditemui awak di Kantor Desa Golo Mori pada Kamis (26/9/2024).

“Saya mengetahui dan mendengar dari orang tua bahwa tanah itu adalah milik bapanya Ismail diwariskan kepada dia(Harmin anaknya),” kata Samaila.

Sementara keterangan Haji Majid(Tua Golo lama) “Harmin tidak mempunyai tanah di lokasi itu.Namun,sebelum saya menandatangani surat perolehan atas tanah milik Bapak dari Harmin,saya pastikan dulu saksi batas tanah itu.Saya juga mengetahui tanah itu dari cerita orang tua bahwa bapanya Harmin memiliki tanah di lokasi tersebut”,beber Haji Majid. (Lado)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini