Kades Keluhkan Penarikan ADK Jadi Empat Kali, Pertanyakan Dasar Hukum
Aceh Singkil, TrenNews.id – Kepala Desa / Keuchik di Kabupaten Aceh Singkil mengeluhkan perubahan penarikan Alokasi Dana Kampung (ADK) yang sebelumnya tiga kali menjadi empat kali dalam setahun.
Keluhan itu disampaikan oleh salah seorang Kepala Desa di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. “Kita tidak tahu dasar perubahan penarikan ADK tersebut, dari yang sebelumnya 3 kali sekarang menjadi 4 kali dalam setahun,” kata Seorang Kepala Desa yang minta identitasnya di rahasiakan, Senin (15/9/2025).
Hingga kini, kata dia, belum ada penjelasan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Aceh Singkil atau siapapun yang berwenang.
“Kita telah mempertanyakan terkait ini, namun belum ada jawaban yang jelas dari pihak terkait. Kita tahu 4 kali penarikan itu sudah dijelaskan di Perbup, namun hingga kini kita tidak tahu dasar pembuatan Perbup itu sehingga menjadi 4 kali penarikan,” tambahnya.
Ia meminta agar penarikan ADK itu dikembalikan seperti biasa, yaitu tiga kali dalam setahun. “Seharusnya, ADK ini harus di prioritaskan. Karena peruntukkannya salah satunya untuk pembayaran honor,” jelasnya.
Ia menilai bahwa perubahan ini bisa merugikan desa. “Sebagaimana diketahui dan sudah menjadi rahasia umum, saat pengajuan ada cost yang harus di keluarkan,” bebernya.
Sementara itu, Kepala DPMK Aceh Singkil saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kebijakan itu merupakan arahan dari Dinas Keuangan.
“Itu merupakan arahan dari Dinas Keuangan, dasarnya ialah Peraturan Bupati,” kata Azwir, Selasa (16/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa terkait hal itu juga sudah di sampaikan kepada Kepala Desa di Aceh Singkil. “Sudah kita sampaikan dan kita jelaskan kepada desa – desa,” tambahnya.
Perubahan itu, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 24 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampung Setiap Kampung di Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025.
Pewarta : Arman Munthe

Tinggalkan Balasan