Rabu, 18 September 2024

Kadis Pendidikan Kab Mojokerto Dilaporkan, Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS

Ketua Umum LKH-KP BARRACUDA INDONESIA, Hadi Purwanto, S.T., S.H.

MOJOKERTO, TRENNEWS.ID – Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik (LKH-KP) Barisan Rakyat dan Cendekiawan Muda (BARRACUDA INDONESIA) Hadi Purwanto, S.T., S.H., melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono, AP., S.Sos. M.Si., atas dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hadi Purwanto terpaksa melayangkan surat laporannya itu melalui jasa pengiriman paket J&T Express dengan resi nomor JD0408051xxx untuk Presiden RI Joko Widodo, resi nomor JD0408204xxx tujuan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, dan resi nomor JD0407401xxx ke Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dokumen dengan nomor 015/BRI/ HKM/ VIII/2024 yang ia kirimkan tersebut, sekaligus berafiliasi tentang adanya oknum mantan Bupati Mojokerto yang menjadi Terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi, dimana Majelis Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada Mustofa Kamal Pasa (MKP) sesuai hasil putusan yang tertuang di nomor 3/Pid.Sus-TPK /2022/PN Sby.

Berdasarkan ketentuan diatas, kemudian disampaikan oleh Hadi Purwanto bahwa melalui peran Ludfi Ariyono dalam keterlibatan perkara MKP saat menjabat kala itu, pria dengan jenjang pangkat Pembina Utama Muda atau golongan IV-C ini patut diduga melanggar kewajiban dan larangan PNS sebagai berikut:

1). Bahwa selama menjabat sebagai Bupati Mojokerto, Terdakwa MKP diduga menerima gratifikasi berupa uang dari Ludfi Ariyono sebesar Rp 170 juta.

2). Bupati MKP diduga pernah memberi uang kepada Ludfi Ariyono sebesar Rp 500 juta sebanyak dua kali, dengan total Rp 1 milyar (selama dua tahun). Penerimaan uang tersebut, terindikasi digunakan untuk THR teman-teman dari jajaran samping (oknum Polisi tertentu atau oknum Kejaksaan tertentu).

3). Pada pertengahan Agustus 2015 saat menjabat Kadis Cipta Karya, Ludfi Ariyono diduga menerima mobil bekas merk Nissan Navara double cabin dengan Nopol S-8336-V dari Bupati MKP saat itu.

4). Semasa menjabat Kadis PUPR, Ludfi Ariyono diduga mengetahui adanya pemotongan uang sebesar 15% dari nilai proyek pemenang lelang untuk pekerjaan kontruksi. Namun, ia ditengarai mengabaikan.

5). Semasa menjabat Kadis PUPR, Ludfi Ariyono diduga mengetahui adanya uang pemotongan seperti kegiatan konsultan perencanaan dan kegiatan konsultan pengawasan sebesar 20%–30%. Sedangkan dari kegiatan konsultan pengawasan yang sebesar 10%, disinyalir dikumpulkan dari uang masing-masing bidang dan melaporkannya ke Ludfi Ariyono untuk keperluan oknum LSM, oknum wartawan serta kegiatan staf.

6). Ludfi Ariyono sebagai Kadis PUPR kala itu, diduga mengetahui para kontraktor yang diwajibkan mengambil dan membeli material dari perusahaan Bupati MKP yaitu melalui CV. Musika (supplier aspal) dan PT. Sirkah Purbantara Utama (supplier beton). Namun, Ludfi Ariyono ditengarai membiarkannya begitu saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini