Selasa, 13 Januari 2026

KAJI Indonesia Kembali Datangi Kejagung, Desak Penuntasan Dugaan Pelanggaran Tambang PT DMS

KAJI Indonesia Datangi Kejagung, Desak Penuntasan Dugaan Pelanggaran Tambang PT DMS

Jakarta, TrenNews.id — Kajian Akademik dan Jaringan Intelektual (KAJI) Indonesia kembali mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Senin (12/1/2026).

Aksi yang bertajuk Aksi Jilid II tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan lanjutan agar aparat penegak hukum segera menuntaskan dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan yang melibatkan PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT DMS).

Aksi ini merupakan kelanjutan dari tuntutan sebelumnya yang dinilai belum mendapat respons tegas dan terbuka dari Kejagung RI. Massa aksi menilai penanganan perkara terkesan lamban, khususnya terkait dugaan pengiriman ore nikel ilegal oleh PT DMS tanpa izin yang lengkap dan sah.

Penanggung Jawab Aksi KAJI Indonesia, Akbar Rasyid, dalam orasinya menegaskan bahwa kedatangan mereka kali ini membawa tuntutan yang lebih tegas dan terukur. Ia menilai negara tidak boleh tunduk pada kekuatan modal dan kepentingan korporasi yang berpotensi merusak tatanan hukum serta lingkungan hidup.

“Aksi Jilid II ini adalah peringatan keras. Jika Kejagung RI terus diam, publik berhak mencurigai adanya pembiaran sistematis. Kami mendesak Kejagung segera menaikkan status perkara, memeriksa seluruh pihak terkait, dan menetapkan tersangka PT DMS apabila alat bukti telah terpenuhi,” ujar Akbar Rasyid di depan Gedung Kejagung RI.

Selain itu, KAJI Indonesia kembali menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam meloloskan pengiriman ore nikel PT DMS ke smelter PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Salah satu pihak yang disorot adalah Sabandar Kelas I Molawe yang hingga kini disebut belum diperiksa secara terbuka oleh aparat penegak hukum.

Massa aksi juga menekankan adanya dugaan pelanggaran di bidang lingkungan hidup, mulai dari perambahan kawasan hutan lindung, perusakan ekosistem mangrove untuk pembangunan jetty, hingga aktivitas yang diduga melintasi wilayah konservasi dan kawasan wisata. Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip perlindungan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.

Tak hanya mendesak Kejagung RI, KAJI Indonesia juga meminta Mabes TNI Angkatan Laut untuk bersikap tegas dan transparan terkait dilepasnya kapal tongkang milik PT DMS yang sebelumnya sempat diamankan. Pelepasan kapal tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya publik karena belum disertai penjelasan hukum yang jelas.

“Jika kapal yang diduga melanggar hukum bisa dilepas tanpa kejelasan, maka wajar publik mempertanyakan integritas aparat penegak hukum,” lanjut Akbar.

KAJI Indonesia menegaskan bahwa Aksi Jilid II ini bukan akhir dari perjuangan mereka. Organisasi tersebut memastikan akan terus melakukan konsolidasi publik, advokasi, dan pengawalan hukum hingga negara menunjukkan komitmen nyata dalam penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan kepentingan rakyat.

Pewarta: IAR

Editor: Asse

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini