Jumat, 10 April 2026

Kapolres Manggarai: Kasus Kematian Restina Tija Ditangani Serius, Polisi Akui Terkendala Minimnya Alat Bukti

Kapolres Manggarai Levi saat menerima berkas pernyataan sikap dari perwakilan PMKRI Ruteng,pada Kamis(09/4/04/2026).

Ruteng, TrenNews.id – Kepolisian Resor Manggarai menegaskan komitmennya dalam mengusut kasus kematian Restina Tija yang ditemukan tewas secara tragis di Rentung, Desa Golo Ropong, Kecamatan Satarmese Barat, pada 18 September 2025.

Kapolres Manggarai, Levi Defryansah, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah penyelidikan meski dihadapkan pada keterbatasan alat bukti. Ia menyebut kondisi jenazah yang telah mengalami kerusakan parah menjadi salah satu kendala utama dalam pengungkapan kasus.

“Alat bukti yang sangat minim menjadi kendala kami. Namun, kami terus berupaya mengumpulkan keterangan dan bukti dari berbagai sumber, mulai dari awal keberangkatan korban hingga lokasi penemuan,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Kamis (9/4/2026).

Polisi, kata dia, tidak hanya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian perjalanan korban serta pihak-pihak yang diduga terkait.
Hingga saat ini, penyidik telah memanggil sedikitnya enam saksi untuk dimintai keterangan.

Kapolres juga membantah tudingan bahwa pihaknya lamban dalam menangani kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa penyelidikan terus berjalan dan pihaknya memiliki kepentingan untuk segera mengungkap kasus tersebut.

“Kami juga ingin kasus ini cepat terungkap karena itu menjadi bagian dari tanggung jawab dan prestasi penyidik,” tegasnya.

Dalam proses penyelidikan, polisi turut bekerja sama dengan sejumlah provider telekomunikasi, termasuk Telkomsel, untuk menelusuri data komunikasi korban maupun pihak yang dicurigai. Analisis terhadap pola komunikasi dan aktivitas digital korban masih terus dilakukan.

Sementara itu, hasil otopsi yang dilakukan sebelumnya tidak dapat memastikan penyebab kematian korban. Hal ini disebabkan kondisi jenazah yang sudah mengalami kerusakan berat saat ditemukan.

Polisi juga masih berupaya melacak keberadaan ponsel korban yang hingga kini belum ditemukan, dengan harapan dapat menjadi petunjuk penting dalam mengungkap kasus tersebut.

Di sisi lain, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng Santo Agustinus menyampaikan kritik terhadap penanganan kasus ini. Mereka menilai proses penyelidikan berjalan lamban dan mendesak aparat kepolisian untuk mengusut kasus secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

PMKRI juga meminta agar seluruh saksi yang diajukan keluarga segera dipanggil serta dilakukan evaluasi terhadap aparat yang menangani perkara tersebut.

Kasus kematian Restina Tija sendiri menyita perhatian publik karena kondisi korban yang ditemukan dalam keadaan mengenaskan. Korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak 28 Agustus 2025 dan sempat mengirim pesan kepada keluarga sebelum akhirnya ditemukan tidak bernyawa. (Kordian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini