Kamis, 28 Agustus 2025

Kapolsek-Kanit Reskrim Polsek Sambi Rampas Diduga Sembunyikan Informasi Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan

Ilustrasi

Manggarai Timur, TrenNews.id – Kapolsek Sambi Rampas, IPDA Hironimus Emylianus, diduga menyembunyikan informasi terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Abdul Hamid, warga Desa Paci Panda, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur.

Dugaan tersebut muncul setelah terjadi perbedaan pernyataan antara Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Sambi Rampas mengenai jadwal pemanggilan terduga pelaku.

Saat dikonfirmasi TrenNews.id pada Senin (25/8/2025), Kapolsek Hironimus, yang akrab disapa Iron, menyampaikan bahwa terduga pelaku juga telah membuat laporan dan akan bertanggung jawab terhadap laporan tersebut. Ia menegaskan belum ada jadwal pemanggilan pada hari itu karena pihaknya masih menjadwalkan pemeriksaan saksi lain.

“Pelaku itu juga sudah buat laporan, pasti dia akan bertanggung jawab dengan laporannya. Jadi kalau dia tidak hadir besok, kita akan jadwalkan panggilan lagi,” kata Kapolsek Iron melalui pesan WhatsApp. “Untuk hari ini kita belum keluarkan panggilan, kita masih jadwalkan saksi lain yang akan diambil keterangannya besok,” tambahnya.

Namun, pernyataan berbeda disampaikan Kanit Reskrim Polsek Sambi Rampas, Hamdan. Ia menegaskan surat pemanggilan terhadap Abdul Hamid telah dikeluarkan pada Senin (25/8/2025), dan pengambilan keterangan dijadwalkan pada Selasa (26/8/2025).

“Selasa Om,” ujar Hamdan singkat.

Hamdan juga menjelaskan, dalam kasus penganiayaan keterangan dua saksi sudah cukup untuk menetapkan tersangka. “Kalau untuk penganiayaan, cukup dua saksi sudah bisa jadi tersangka. Tapi untuk hal lainnya tetap harus didalami lebih baik,” jelasnya.

Menanggapi perbedaan tersebut, Kapolsek Iron menyebut hal itu sebagai bagian dari teknis penanganan kasus. “Teknis kami itu, Kaka,” ujarnya singkat.

Perbedaan pernyataan antara Kapolsek dan Kanit Reskrim menimbulkan pertanyaan publik. Ketidaksesuaian informasi dikhawatirkan dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap transparansi proses hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Masyarakat berharap kepolisian segera memberikan penjelasan terbuka serta memastikan penanganan kasus dugaan penganiayaan ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pewarta: Kordianus

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini