Kapolsek Keluang Beri Himbauan kepada Pemilik Usaha Penyulingan Minyak Ilegal
Muba, Trennews.id – Kapolsek Keluang, Iptu Alvin Adam Armita Siahaan, bersama personel dan anggota Sat Binmas Polres Muba turun langsung ke lokasi penyulingan minyak ilegal di Cawang, Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Kedatangan mereka bertujuan untuk memberikan himbauan agar para pemilik usaha ilegal tersebut segera menghentikan aktivitasnya.
Dalam kunjungannya, Iptu Alvin meminta kepada para pemilik usaha penyulingan minyak ilegal untuk membongkar tempat usaha mereka secara mandiri dalam waktu 14 hari setelah himbauan diberikan. Jika tidak diindahkan, pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas dengan melibatkan tim gabungan dari Polda Sumsel.
“Kami hari ini mendatangi tempat dan telah menemui pemilik-pemilik usaha ilegal refinery yang ada di Cawang Kelurahan Keluang. Kami imbau para pemilik untuk membongkar usaha mereka secara mandiri dalam tempo 14 hari ke depan,” ujar Iptu Alvin.
Sebagai bentuk sosialisasi lebih lanjut, kepolisian juga memasang spanduk yang berisi peringatan agar aktivitas penyulingan minyak ilegal segera dihentikan. Iptu Alvin juga menegaskan bahwa usaha ilegal refinery ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kebakaran serta merusak lingkungan.
“Saya harap kegiatan ini dapat mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. Terpenting juga, dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Selain menargetkan penyulingan minyak ilegal, kepolisian juga berencana melakukan himbauan serupa kepada para pemilik ilegal drilling di wilayah hukum Polsek Keluang. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas ilegal tersebut.
“Besok kita akan imbau juga ke lokasi dan pemilik ilegal drilling agar mereka segera membongkar usaha ilegalnya secara mandiri,” tutupnya.
Langkah tegas ini diharapkan dapat mengurangi aktivitas penyulingan minyak ilegal di wilayah Muba serta mencegah potensi bahaya yang dapat ditimbulkannya.
Pewarta : Ahmad
Tinggalkan Balasan