KASINDO Laporkan Kapolres dan Kasat Reskrim Bombana ke Propam Mabes Polri Terkait Dugaan Tambang Ilegal
Jakarta, TrenNews.id — Koalisi Aktivis Nasional Indonesia (KASINDO) resmi melaporkan Kapolres Bombana dan Kasat Reskrim Polres Bombana ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, terkait dugaan keterlibatan keduanya dalam memback-up dan menerima dana koordinasi dari aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Ketua Umum KASINDO, Nabil Dean, dalam keterangannya menyatakan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk keprihatinan terhadap maraknya dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan, yang justru diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum.
“Kami mendesak Divisi Propam Polri untuk segera memanggil dan memeriksa Kapolres Bombana dan Kasat Reskrim Bombana yang diduga terlibat secara langsung dalam memback-up serta menerima dana koordinasi dari penambang ilegal. Ini adalah persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan begitu saja,” ujar Nabil, Jum’at (13/6).
Pertambangan ilegal yang dimaksud diduga berlangsung di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Panca Logam Nusantara dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia. Aktivitas tersebut disebut dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah.
KASINDO menilai, dugaan keterlibatan aparat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta menciderai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan yang kami laporkan, lalu diserahkan ke pihak Divisi Propam Polri. Kami mengharapkan Divisi Propam Polri akan segera menindaklanjuti dan memeriksa Kapolres serta Kasat Reskrim Polres Bombana,” lanjut Nabil.
KASINDO juga menyampaikan akan terus mengawal proses hukum laporan tersebut dan menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk turut serta mengawasi serta memastikan tidak ada lagi ruang aman bagi praktik-praktik yang merusak lingkungan dan menyalahgunakan kekuasaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepolisian Republik Indonesia maupun dari Polres Bombana terkait laporan tersebut.
Pewarta : Irsan Aprianto

Tinggalkan Balasan