Rabu, 4 Maret 2026

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Leleulu Hampir Rp1 Miliar Masuk Tahap Pledoi

Sidang kasus dugaan korupsi dana desa Leleulu

Kendari, TrenNews.id – Kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Leleulu, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, yang menyeret mantan kepala desa berinisial E, kini memasuki tahap pembelaan terdakwa.

Terdakwa membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri/PHI/Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Kendari, Selasa (3/3/2025).

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim dengan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Nur Farizal Difirmansyah, SH.

Perkara ini menyita perhatian publik karena nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp981.467.367, atau hampir menyentuh angka Rp1 miliar.

Dalam dakwaan primair, terdakwa dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2019 hingga Tahap II Tahun Anggaran 2023, saat terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Leleulu.

Sebelumnya, tersangka resmi ditahan pada 7 Agustus 2025, lima hari setelah ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara di Polda Sulawesi Tenggara pada 2 Agustus 2025.

Kapolres Kolaka Utara, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah tersangka tidak mengembalikan kerugian negara.

“Sudah kami beri kesempatan untuk mengembalikan. Namun tidak ada itikad, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka dan lakukan penahanan,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Kasus ini mulai diusut Unit Tipidkor Polres Kolaka Utara sejak Januari 2024, setelah ditemukan sejumlah kegiatan desa yang diduga tidak pernah direalisasikan meskipun anggarannya telah dicairkan.

Hasil penyidikan mengungkap beberapa bentuk dugaan penyimpangan anggaran, di antaranya:

Pengadaan barang dan jasa fiktif sebesar Rp822.382.763

Mark up atau pertanggungjawaban belanja tidak sesuai kondisi riil sebesar Rp27.700.000

Dua proyek fisik tahun 2019 dengan volume tidak sesuai RAB sebesar Rp136.111.864

PPN dan PPh tahun 2019–2022 yang dipungut namun tidak disetor ke kas negara sebesar Rp35.272.735

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Fernando Oktober, menyebut seluruh anggaran pada masa jabatan terdakwa telah ditarik dan dibelanjakan.

“Seluruh anggaran pada masa jabatan tersangka telah ditarik dan dibelanjakan,” ujarnya.

Saat ini perkara telah memasuki tahap pembelaan terdakwa. Pledoi yang dibacakan menjadi upaya terakhir terdakwa untuk meyakinkan majelis hakim sebelum putusan dijatuhkan. (As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini