Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan di Sambi Rampas: Kesaksian Baru Ungkap Detail Peristiwa, Polisi Terus Dalami Penyelidikan
Manggarai Timur, TrenNews.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, terus mendalami kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Darawati Abdullah, asal Paci-Panda. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/07/IX/2025, dan kini tengah menjadi perhatian publik setelah muncul kesaksian baru yang memperkuat dugaan tindak pidana dalam kasus ini.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 19.30 WITA, di lahan pekarangan milik Darawati Abdullah yang terletak di Desa Nanga Mbaling, Kecamatan Sambi Rampas. Menurut laporan korban, sekelompok orang yang terdiri dari Abdul Halim DG Marolla, Maman (Ahmad Yani), Irfansyah Juman (Eka), dan Abdul Hamid (Rafli) diduga secara bersama-sama memasuki pekarangan dan rumah miliknya tanpa izin.
Korban menuturkan, keempat orang tersebut datang pada malam hari dan langsung memasuki area pekarangan tanpa memberikan salam atau meminta izin kepada pemilik rumah. Aksi itu kemudian menimbulkan perdebatan dan keributan di lokasi kejadian. Saat itu, Tajudin, suami dari korban sekaligus menantu Darawati Abdullah, sedang berada di depan rumah sambil menggendong anaknya yang masih berusia satu tahun.
Dalam peristiwa itu, Tajudin diduga mengalami pemukulan oleh salah satu terlapor, yakni Abdul Hamid alias Rafli, hingga menimbulkan luka-luka. Kejadian tersebut disaksikan langsung oleh beberapa warga sekitar.
Perkembangan terbaru muncul setelah Yayan Puspita, yang juga merupakan saksi sekaligus istri Tajudin, memberikan keterangan dalam Berita Acara Klarifikasi (BA) di Polsek Sambi Rampas pada 15 September 2025. Dalam keterangannya, Yayan mengungkapkan bahwa para terlapor masuk ke area halaman tanpa permisi dan langsung melakukan konfrontasi dengan suaminya.
Ia menegaskan bahwa Darawati Abdullah turut berada di lokasi dan menyaksikan sendiri bagaimana para terlapor berada di dalam area lahan tanpa izin. “Mereka masuk tanpa salam, tanpa izin, langsung ribut dengan suami saya. Saya lihat langsung,” ujarnya di hadapan penyidik.
Yayan juga menambahkan, lahan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) merupakan tanah sah milik Darawati Abdullah, dengan luas sekitar 745 meter persegi, dan dibuktikan dengan sertifikat hak milik serta bukti pembayaran pajak. Tidak ada tanda larangan atau batas wilayah yang dipasang oleh pihak lain di lokasi tersebut.
Akibat dari insiden itu, saksi dan korban mengaku mengalami ketakutan serta tekanan psikologis, terlebih setelah terjadi kekerasan terhadap Tajudin.
Kapolsek Sambi Rampas, melalui penyidik yang menangani perkara ini, membenarkan bahwa penyelidikan masih terus berjalan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk pelapor dan saksi mata di lokasi kejadian. Polisi juga sedang mempelajari alat bukti berupa sertifikat tanah dan bukti pajak yang diajukan oleh pihak pelapor.
“Penyelidikan masih berproses. Kami sudah mengambil keterangan dari beberapa saksi, dan akan menindaklanjuti dengan pemanggilan pihak-pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi. Semua akan dilakukan sesuai prosedur dan secara profesional,” ujar salah satu anggota penyidik Polsek Sambi Rampas saat dikonfirmasi.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan menempuh langkah-langkah hukum yang sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 167 KUHP tentang larangan memasuki rumah atau pekarangan tertutup milik orang lain tanpa izin, yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, para terlapor yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan resmi terkait kesaksian saksi Yayan Puspita maupun hasil klarifikasi dari pihak kepolisian. Upaya konfirmasi yang dilakukan pewarta kepada beberapa pihak terkait juga belum membuahkan hasil.
Sementara itu, warga sekitar berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan transparan dan adil, mengingat persoalan lahan sering menjadi sumber konflik sosial di wilayah pedesaan.
Pihak Polsek Sambi Rampas mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami akan bekerja secara objektif, tidak berpihak pada siapa pun. Mohon masyarakat bersabar menunggu hasil penyelidikan resmi,” tutup pihak kepolisian.
Pewarta: Kordianus

Tinggalkan Balasan