Sabtu, 16 Agustus 2025

Kasus Dugaan Suap DPD RI Naik ke Penyidikan, Rafiq Al Amri Akan Diperiksa KPK

Keterangan Foto: Rafiq Al-Amri, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terpilih dari Daerah Pemilihan Provinsi Sulawesi Tengah periode 2024–2029.

Jakarta, TrenNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menaikkan status kasus dugaan suap dalam pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan unsur pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI ke tahap penyidikan.

Kasus ini diduga melibatkan sedikitnya 95 anggota DPD RI, termasuk senator asal Sulawesi Tengah, Rafiq Al Amri. Informasi tersebut disampaikan oleh Muhammad Fithrat Irfan, aktivis muda nasional asal Sulawesi Tengah sekaligus mantan staf ahli Rafiq.

Menurut Irfan, pada 17 Juli 2025 ia bersama kuasa hukum, Aziz Yanuar, S.H., telah melakukan audiensi dengan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta. Audiensi tersebut diterima langsung oleh Deputi Bidang Informasi dan Data KPK sebagai tindak lanjut dari surat disposisi pimpinan KPK, Setyo Budiyanto.

“Dalam pertemuan itu, kami menyampaikan laporan terkait dugaan suap yang melibatkan sejumlah senator dari berbagai daerah. Berdasarkan informasi yang kami terima, kasus ini kini telah ditangani oleh Deputi Bidang Penindakan KPK dan resmi naik ke tahap penyidikan,” kata Irfan.

Irfan menegaskan pentingnya penegakan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dalam penanganan perkara ini.

“Kita tetap menggelorakan equality before the law. Semua sama statusnya di hadapan hukum. Siapapun oknumnya, pemerintah tidak boleh tebang pilih. Penegakan hukum harus berdasarkan prinsip keadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi publik dalam mengawasi jalannya birokrasi dan menjaga integritas lembaga negara dari praktik politik uang.

“Ini adalah bentuk kepedulian rakyat terhadap penyelenggaraan negara. Kami tidak ingin demokrasi dilecehkan melalui praktik money politic,” katanya.

Irfan berharap proses hukum berjalan transparan dan dapat dituntaskan hingga ke akar permasalahan.

“Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya dan sampai tuntas. Kita tunggu episode selanjutnya dari KPK,” pungkasnya.

Pewarta: Fadly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini