Rabu, 8 April 2026

Kasus Pengeroyokan Purnawirawan TNI Luwuk Kian Kompleks

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)

Luwuk, TrenNews.id – Kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret seorang purnawirawan TNI di Desa Awu, Kabupaten Banggai, kian berkembang dengan lapisan persoalan yang mengejutkan. Tidak hanya soal penganiayaan, perkara ini juga merembet pada dugaan perusakan hingga pembakaran, sementara transparansi penanganan justru dipertanyakan.

Korban berinisial RD (34) dilaporkan mengalami luka serius setelah diduga diserang menggunakan balok kayu oleh terduga JS bersama anaknya AS. Insiden yang terjadi pada Kamis (27/3) siang itu membuat korban harus menjalani perawatan intensif di RSUD Luwuk, dengan luka di bagian kepala, wajah, dan tubuh.

Penyidik IPDA Vicky Pandapotan Gultom mengungkapkan, pihaknya kini tidak hanya fokus pada satu laporan pengeroyokan, melainkan tengah memetakan keseluruhan rangkaian kejadian yang saling berkaitan.

“Perkara ini tidak berdiri sendiri. Ada laporan tambahan terkait kerusakan hingga dugaan pembakaran yang juga sedang kami dalami,” ujarnya.

Polisi mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak sama-sama telah membuat laporan. Versi korban menyebutkan, peristiwa bermula saat dirinya hendak mengeluarkan kendaraan dari area parkir, namun tiba-tiba dihadang AS yang kemudian berujung pada serangan fisik.

Di tengah proses hukum yang berjalan, keluarga korban menuntut penegakan hukum yang adil tanpa pandang latar belakang.

“Kami berharap tidak ada perlakuan istimewa. Semua warga negara harus sama di hadapan hukum,” tegas pihak keluarga.

Namun, sorotan tajam justru muncul dari dokumen resmi kepolisian. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Polres Banggai dinilai minim informasi. Alih-alih memuat perkembangan penyelidikan, dokumen tersebut hanya berisi pernyataan umum tanpa rincian hasil, status perkara, maupun langkah lanjutan.

SP2HP bernomor B/99/I/RES.1.6./2026/Satreskrim itu hanya menyebutkan bahwa laporan telah diterima dan penyelidikan dilakukan, tanpa menjawab substansi yang seharusnya menjadi hak pelapor.

Padahal, secara normatif, SP2HP merupakan instrumen penting untuk menjamin transparansi penanganan perkara, termasuk menyampaikan temuan penyidik, arah proses hukum, hingga kepastian tindak lanjut.

Situasi ini memunculkan tanda tanya besar: apakah penanganan perkara sudah berjalan optimal, atau justru ada celah dalam akuntabilitas yang perlu segera diperbaiki?

Pihak kepolisian memastikan proses penyidikan masih berlangsung dan menjanjikan penanganan secara profesional.

“Kami terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Proses akan dilakukan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas IPDA Vicky. (Kordian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini