Sabtu, 29 November 2025

Kasus Pengeroyokan Remaja di Pasuruan, Orang Tua Korban Minta Polisi Lakukan Pengembangan

Pelaku pengeroyokan di Pasuruan

Pasuruan, TrenNews.id – RF (16), remaja asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, menjadi korban dugaan pengeroyokan dan penganiayaan oleh sekelompok pemuda di depan salah satu toko retail modern di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (18/11/2025).

Menurut informasi, korban yang sedang membeli minuman ringan, secara tiba-tiba diserang oleh belasan pemuda tanpa alasan jelas. Akibat kejadian itu, RF mengalami luka memar pada bagian kepala dan tangan.

“Setelah beli minum di Indomaret, tiba-tiba langsung ditunyui (dipukuli) mas. Sebenarnya ada sekitar 15 orang, tapi yang nggak ikut-ikutan cuma beberapa saja,” ujar salah satu saksi mata yang enggan disebutkan namanya.

Peristiwa kekerasan terhadap anak di bawah umur ini diduga dipicu hal sepele, yakni rasa tidak senang para pelaku terhadap pakaian yang dikenakan korban. Namun, motif pasti masih dalam penyelidikan kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Purwosari, Aiptu Dodik Waluyo, saat ditemui di lokasi kejadian menyampaikan bahwa pihaknya sempat mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat. Namun, hasil pemeriksaan mendalam menyimpulkan hanya tiga orang yang terbukti sebagai pelaku pengeroyokan.

“Waktu itu kita amankan 9 orang. Dari hasil pemeriksaan intensif, 3 orang yang terbukti sebagai pelaku. Saat ini mereka dalam proses penyidikan di Polsek Purwosari,” jelasnya, Jumat (21/11/2025).

Hal senada disampaikan Penyidik Polsek Purwosari, Aiptu Eko, yang membenarkan peristiwa tersebut serta menyebut bahwa korban telah resmi melapor.

“Nggeh. Sudah,” singkatnya.

Sementara itu, Widodo, ayah korban, meminta agar para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku, berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Ia mengapresiasi langkah cepat kepolisian, namun berharap penyidikan dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh pelaku dan motif yang melatarbelakangi aksi kekerasan tersebut.

“Petugas Polsek Purwosari sudah mengamankan rekaman CCTV sebagai bukti penting. Saya yakin, kasus ini bisa dikembangkan lebih luas agar semua pelaku bisa terungkap,” ujar Widodo optimis.

Widodo juga menyatakan kepercayaan penuhnya kepada Polsek Purwosari dalam menangani perkara ini. Ia menanti hasil penyidikan lanjutan, terutama terkait motif dan kemungkinan pelaku lainnya yang turut serta.

“Saya yakin aparat tahu dan paham apa yang mesti dilakukan. Saya menunggu pengembangan lebih lanjut untuk penyidikan motif di balik pengeroyokan tersebut,” pungkasnya.

Adapun ketiga terduga pelaku yang telah diamankan, masing-masing adalah MMRA dan LAS, warga Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, serta MEF, warga Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari.

Catatan, angka kekerasan terhadap anak di wilayah Pasuruan dinilai cukup tinggi berdasarkan berbagai laporan. Untuk itu, diperlukan perhatian khusus dari aparat, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat guna memperkuat upaya pencegahan serta pendampingan hukum bagi korban.

Pewarta: Agung Ch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini