Kamis, 18 Desember 2025

Kasus Penghinaan Desa Adat Tegalalang, Gopel Divonis 3 Bulan Penjara

Vonis tiga bulan penjara kepada I Wayan Karmada alias Gopel dalam perkara penghinaan terhadap Kertha Desa Adat Tegalalang, Sang Ketut Rencana.

Bangli, TrenNews.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangli menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada I Wayan Karmada alias Gopel dalam perkara penghinaan terhadap Kertha Desa Adat Tegalalang, Sang Ketut Rencana. Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Candra, Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 12.00 WITA.

Majelis hakim yang diketuai Widyastomo Isworo, S.H., M.H., dengan anggota Risky, S.H., dan Akbar, S.H., M.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan ringan terhadap pejabat pemerintahan desa adat sebagaimana dakwaan subsidair.

“Mengadili terdakwa I Wayan Karmada secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan sebagaimana dalam dakwaan subsidair dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir.

Sementara itu, Sang Ketut Rencana selaku Kertha Desa Adat Tegalalang menyampaikan bahwa putusan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar menghormati aparat desa adat yang menjalankan tugasnya.

Senada, Bendesa Adat Tegalalang, I Wayan Miarsa, menegaskan pentingnya menjaga aturan, budaya, dan tata kelola desa adat. Menurutnya, tindakan yang melecehkan prajuru adat dapat mengganggu kewibawaan desa adat.

Perkara ini bermula saat Sang Ketut Rencana menjalankan tugas untuk mengklarifikasi penebangan pohon kelapa di dekat Pura Melanting Desa Adat Tegalalang. Penebangan tersebut seharusnya dilakukan dengan melibatkan pecalang desa adat sesuai kesepakatan.

Namun, dalam proses klarifikasi di lokasi kejadian, Sang Ketut Rencana diduga menerima ucapan kasar dari terdakwa yang dinilai merendahkan martabatnya. Diketahui, terdakwa bukan merupakan warga Desa Adat Tegalalang.

Pewarta: Agung Ch

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini