Senin, 23 Desember 2024

Kasus Sengketa Lahan Tanah SD Pajjaiang,Pemkot Makassar Menunggu Hasil Keputusan MA

SD Pajjaiang Disegel Akibat Sengketa Tanah

MAKASSAR,TRENNEWS.ID – Kini terjadi lagi kasus sengketa lahan Sekolah Dasar Kali ini terjadi Sekolah Dasar (SD) Pajjaiang Makassar,Sulawesi Selatan sampai saat ini belum menemui ada titik terang setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan ahli warid sama – sama yang klaim kepemilikan atas lahan tanah sekolah tersebut.

Ahli waris mendesak pemerintah membayar ganti rugi lahan, sedangkan Pemkot Makassar masih bertahan menanti keputusan kasus ini inkrah di Mahkamah Agung (MA).

Kasus ini bermula sejak ahli waris menggugat Pemkot Makassar atas kepemilikan lahan kawasan sekolah seluas 8.100 meter persegi pada tahun 2018. Seiring berjalannya kasus ini di pengadilan, Pemkot Makassar kalah di tingkat pertama, banding, hingga kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam putusan MA nomor: 1021 K/Pdt/2020 tanggal 3 Juni 2020, hakim menyatakan para penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Badjida Bin Koi alias Madjida Bin Koi berdasarkan Persil 45 D.II Kohir 460 C 1. Pemkot Makassar selaku tergugat pun diminta membayar ganti rugi atas tanah objek sengketa milik penggugat.

“Putusan MA itu (menyebutkan) segera membayar kepada ahli waris, segera membayar, bukan mengosongkan. Tetapi segera membayar,” tegas ahli waris, Munir Mangkana kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

Munir menyebut Pemkot Makassar harus membayar ganti rugi lahan senilai Rp 14 miliar. Nominal itu berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) dari total luas lahan 8.100 meter persegi

“Tentunya berdasarkan dengan nilai NJOP, 8.100 meter, paling kurang lebih Rp 1,5 juta per meter. Kecil ji nilainya, kurang lebih Rp 14 miliar,” ungkapnya.

Belakangan, ahli waris menilai Pemkot Makassar tidak beriktikad baik menjalankan putusan MA tersebut. Ahli waris yang meradang lantas menyegel kompleks SD Pajjaiang yang di dalamnya berdiri tiga sekolah, yakni SD Inpres Pajjaiang, SD Negeri Pajjaiang dan SD Inpres Sudiang.

Penutupan kawasan sekolah yang berlokasi di Jalan Pajjaiang Makassar berlangsung pada Selasa (16/7). Pemkot Makassar sempat membuka paksa penyegelan, namun ahli waris kembali melakukan penutupan pada Rabu (17/7).

“Kami sudah banyak memberikan untuk Pemkot menempati tempat itu, tetapi ingat dong sudah ada putusan MA yang mengikat bahwa kepemilikan tempat itu, itu ada pada ahli waris,” ucap Munir.

Munir mengklaim putusan MA sudah bersifat final. Namun Pemkot Makassar ternyata mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke MA atas kasus sengketa lahan tersebut yang justru dipertanyakan ahli waris.

“Ketika putusnya putusan MA dan kita mau melakukan eksekusi walaupun dalam posisi ada peninjauan kembali itu tidak dapat menghalangi,” tegasnya.

Ahli waris lainnya, Firman turut mempertanyakan sikap Pemkot Makassar yang dianggap tidak serius terkait perkara ini. Pihaknya menilai Pemkot Makassar sengaja menarik ulur kasus sengketa lahan ini.

“Ini yang menjadi pertanyaan kenapa ada peninjauan kembali (PK) sampai bertahun-tahun, setahu kami PK itu paling lama 3 bulan, ini sudah lebih dari 5 tahun masih PK,” keluh Firman kepada wartawan, Selasa (17/6).

Ahli waris turut mempertanyakan klaim Pemkot Makassar atas kepemilikan lahan tersebut dengan dasar tanah wakaf. Pihaknya lantas menantang Pemkot Makassar menunjukkan bukti dokumen atau sertifikat.

“Kalau (Pemkot Makassar mengaku status lahannya) wakaf, mana buktinya? Sementara kami pegang rinci (bukti kepemilikan lahan),” ungkap ahli waris lainnya, Said kepada wartawan.

Ahli Waris Diminta Tunggu Putusan PK
Pemkot Makassar meminta ahli waris menghargai proses hukum terkait kasus sengketa lahan yang masih bergulir di MA. Ahli diminta menunggu putusan PK dari Mahkamah Agung yang diajukan Pemkot Makassar pada 2021 lalu.

“Bagian hukum Pemkot Makassar melakukan peninjauan kembali (PK) dan itu masih berproses, sehingga kurang bijak kalau ada klaim mereka (ahli waris) sudah menang,” kata Kepala Bidang Aset Pemanfaatan dan Pengadaan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Ismail Abdullah kepada awak media, jumat (19/7/2024).

Ismail berdalih selama kasusnya belum inkrah, kedua belah pihak sah-sah saja saling klaim atas kepemilikan tanah tersebut. Namun dia meminta ahli waris tidak menyegel kompleks SD Pajjaiang Makassar karena berdampak pada proses belajar mengajar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini