Kasus TPPO Manggarai: Keterangan Saksi Dinilai Lebih Kuat, Keterangan Ahli Bukan Penentu
Manggarai, TrenNews.id – Polres Manggarai menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penetapan tersebut dilakukan setelah penggerebekan sebuah rumah di Jalan Nasution Nomor 01, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT, pada 15 Februari 2025, yang mengamankan 11 orang terdiri dari para korban dan tersangka yang diduga akan dikirim ke Kalimantan Timur.
Kelima tersangka yakni DL, MR, J, BR, dan MP memiliki peran masing-masing. DL dan MR bertugas merekrut tenaga kerja ilegal dari berbagai wilayah di Manggarai Raya. Tersangka J diduga sebagai atasan mereka. Sementara BR menjabat sebagai Direktur PT KAM yang berperan dalam perekrutan pekerja migran non-prosedural. Tersangka MP merupakan asisten HR dari PT CCA yang diduga melakukan sosialisasi kerja kepada para calon tenaga kerja.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap adanya kerja sama antara PT Abdi Karya Mulia (AKM) sebagai perekrut dan PT Anugerah Abadi Multi Usaha (AAMU) sebagai pengguna tenaga kerja di Kalimantan Timur. Kendati PT AKM memiliki legalitas formal, polisi menilai mekanisme perekrutan mereka melanggar ketentuan perundang-undangan karena tidak disertai dokumen sah, jaminan keselamatan, dan tanpa pelaporan ke dinas tenaga kerja.
Penyidikan lebih lanjut sempat menetapkan MF dari PT AAMU sebagai tersangka. Namun, berdasarkan keterangan tambahan dari Saksi Ahli Dinas Nakertrans Provinsi NTT, MF dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana TPPO karena sudah terdapat MoU antara kedua perusahaan. Berdasarkan dokumen tersebut, tanggung jawab perekrutan sepenuhnya berada di pihak PT AKM.
“Status tersangka MF dicabut melalui surat ketetapan setelah mendalami hasil BAP ahli yang menyatakan bahwa perjanjian kerja sama tersebut mengalihkan tanggung jawab perekrutan kepada PT AKM,” jelas Iptu Robbyanli, penyidik Satreskrim Polres Manggarai.
Ia menambahkan, pencabutan status tersangka dilakukan secara objektif berdasarkan fakta hukum dan pendapat ahli, sesuai Permenaker No. 18 Tahun 2024 dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Saat ini, empat tersangka dari PT AKM telah ditahan dan berkasnya dinyatakan lengkap (P21). Mereka kini berada di Rutan Kelas II B Ruteng, menunggu jadwal persidangan. Mereka diduga merekrut, mengangkut, menampung, dan hendak mengirim korban secara non-prosedural ke luar daerah.
Sementara itu, Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Greg Retas Daeng, S.H., menyatakan keprihatinannya atas pencabutan status tersangka MF. Ia menduga adanya intervensi dari pihak perusahaan penerima kerja.
Menurut Greg, dalam hukum acara pidana, tidak terdapat hierarki mutlak antar alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP. Namun, keterangan saksi dinilai lebih kuat karena bersumber dari pihak yang mengalami, melihat, atau mendengar langsung kejadian. Sedangkan keterangan ahli hanya bersifat membantu menilai unsur hukum, bukan alat bukti yang berdiri sendiri.
“Keterangan ahli seharusnya tidak dijadikan penentu tunggal dalam mencabut status tersangka. Penetapan tersangka lebih tepat berdasarkan keterangan saksi dan surat, apalagi jika telah ada dua alat bukti,” ujar Greg kepada TrenNews.id, Minggu (3/8/2025).
Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur penangguhan penahanan terhadap salah satu pihak dari perusahaan penerima. Greg menegaskan bahwa seseorang yang mendapatkan penangguhan tetap berstatus tahanan dan wajib memenuhi syarat seperti tidak keluar kota tanpa izin.
“Tersangka yang bepergian tanpa izin, meski alasan kedukaan, tetap melanggar ketentuan penangguhan. Hal ini harus ditindak sesuai hukum,” tegasnya.
Selain itu, Greg juga mengingatkan bahwa proses hukum terhadap tersangka yang telah P21 tetap harus melalui prosedur yang sah. Jika jaksa memutuskan menghentikan perkara, maka harus diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), bukan SP3 yang hanya dikeluarkan penyidik.
“Tidak boleh ada tersangka dilepas begitu saja tanpa dasar hukum. Jika tidak ada SKPP atau putusan pengadilan, maka proses hukum tetap harus berjalan,” pungkas Greg.
Pewarta: Kordianus

Tinggalkan Balasan