Keberadaan Depo BBM Radhika Group di Konawe Diduga Tanpa Izin Lingkungan, FIKSI Ancam Demonstrasi
Konawe, TrenNews.id – Konsorsium perusahaan Radhika Group yang tengah membangun depo bahan bakar minyak (BBM) di Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, kini tengah menghadapi tuduhan serius terkait pelanggaran lingkungan. Forum Ikatan Demokrasi Indonesia (FIKSI), yang diwakili oleh Muh. Anugrah Panjiswara, SH, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut diduga telah melakukan penimbunan laut dan pemanfaatan lahan tanpa izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL).
Dalam hasil investigasi yang dilakukan oleh tim FIKSI di lapangan, ditemukan fakta bahwa konsorsium Radhika Group telah melakukan aktivitas penimbunan laut di area yang seharusnya dilindungi. Bahkan, sebagian dari areal tersebut sudah digunakan untuk kegiatan operasional meski tidak memiliki izin yang sah.
“Kami menemukan bahwa kegiatan pembangunan depo BBM tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan yang ada, termasuk Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” ungkap Panjiswara, Kamis (16/1/2025)
Penimbunan laut tanpa izin ini jelas melanggar berbagai peraturan penting yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, antara lain:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
PP No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Tinggalkan Balasan