Rabu, 16 Juli 2025

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengadaan Laptop Chromebook, Termasuk Eks Stafsus Mendikbud

Kuntadi memberikan pernyataan kepada awak media terkait detail modus rekayasa spesifikasi dan alur penyidikan kasus Chromebook

Jakarta, TrenNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk tahun anggaran 2019 hingga 2022. Salah satu tersangka merupakan mantan staf khusus Mendikbud Nadiem Makarim.

Keempat tersangka tersebut adalah Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar; Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP; Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan infrastruktur TIK; dan Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Menteri Pendidikan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai Kejagung menemukan bukti keterlibatan dalam pengubahan spesifikasi teknis pengadaan perangkat teknologi yang merugikan negara.

“Para tersangka diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan spesifikasi laptop agar menggunakan sistem operasi Chrome OS, meski diketahui tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di daerah, khususnya wilayah 3T,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).

Dalam keterangan resmi, Jurist Tan disebut sebagai sosok yang merancang arah kebijakan spesifikasi laptop sejak Agustus 2019, sebelum Nadiem Makarim dilantik sebagai Menteri. Ia juga disebut membentuk grup WhatsApp khusus membahas pengadaan Chromebook dan melobi pengangkatan Ibrahim Arief sebagai konsultan.

“JT saat ini masih berada di luar negeri dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Panggilan resmi telah dilayangkan namun belum direspons,” kata Kuntadi.

Sementara itu, Ibrahim Arief kini berstatus tahanan kota karena alasan kesehatan, sedangkan Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

Proyek pengadaan yang menggunakan anggaran sekitar Rp9,3 triliun itu dinilai menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun. Perangkat laptop dengan spesifikasi Chrome OS tidak dapat digunakan secara optimal oleh peserta didik dan guru karena keterbatasan akses jaringan internet dan keterbatasan teknis lainnya.

“Tim teknis sebenarnya telah menolak spesifikasi tersebut dalam kajian awal, namun tetap dipaksakan oleh para tersangka,” jelas Kuntadi.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Ia disebut memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK dengan sistem operasi Chrome OS, termasuk menjalin komunikasi dengan pihak Google untuk kerja sama co-investment sebesar 30 persen.

Meski demikian, Kejagung belum menetapkan Nadiem sebagai tersangka karena belum ditemukan bukti adanya keuntungan pribadi atau keterlibatan langsung dalam pengaturan proyek.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Pemeriksaan terhadap pihak lain, termasuk dari kalangan vendor, akan terus dilakukan,” tambah Kuntadi.

Selain empat tersangka dari internal kementerian dan konsultan, Kejagung juga tengah mendalami keterlibatan pihak swasta yang menjadi pelaksana proyek pengadaan. Sejumlah vendor yang memenangkan tender diduga turut menikmati keuntungan dari penetapan spesifikasi tunggal yang tidak sesuai dengan kebutuhan teknis di lapangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan program strategis nasional yang semestinya mendukung digitalisasi pendidikan. Pengadaan perangkat teknologi untuk pelajar diharapkan menjadi alat bantu belajar, namun justru berujung pada praktik dugaan korupsi.

Kejagung menyatakan akan terus memproses kasus ini secara profesional dan transparan, termasuk melakukan pelacakan aset dan kemungkinan pemulihan kerugian negara.

 

Editor: Andi
Sumber: Kejagung RI

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini