Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi RSUD Ben Mboi Ruteng
Ruteng, TrenNews.id – Kejaksaan Negeri Manggarai menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan melalui Siaran Pers Nomor: PR–15/N.3.17.2/Dip.4/12/2025 yang dikeluarkan pada Jumat (12/12/2025) oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H.
Dua tersangka yang ditetapkan yakni GLAA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan YPD, selaku Konsultan Pengawas. Penetapan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1970 dan B-1971 tanggal 12 Desember 2025.
Kejaksaan menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek pembangunan Gedung CSSD dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng.
Dalam perkara tersebut, GLAA diduga tidak melakukan pemutusan kontrak meski pekerjaan mengalami keterlambatan, tidak menagih denda keterlambatan, serta menyetujui pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan di lapangan. Sementara YPD diduga tidak melakukan pengawasan secara maksimal sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp16.431.845.586 berdasarkan hasil perhitungan ahli.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Desember 2025, di Rutan Kelas IIB Ruteng.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Manggarai juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial ST, selaku Direktur PT BTS, pada 3 Desember 2025, dan telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Kupang.
Pewarta: Kordianus Lado


Tinggalkan Balasan