Kejari Dalami Dugaan Penyimpangan Banpres Rp 1,7 Milyar di Disdikbud Singkil
Aceh Singkil, TrenNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil dikabarkan mulai mendalami dugaan penyimpangan penggunaan dana bantuan presiden sebesar Rp 1,7 Milyar yang diperuntukkan pembelian baju seragam gratis bagi siswa terdampak banjir di daerah itu.
Kejari Aceh Singkil juga dikabarkan telah memanggil sejumlah pihak guna klarifikasi dalam pengumpulan data dan keterangan.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Sub Seksi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Iqbal Risha Ahmadi. Ia menjelaskan pihaknya telah meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait, termasuk Plt Kadisdkbud Aceh Singkil.
“Benar, kemarin Plt Kadisdikbud Aceh Singkil sudah datang ke kantor,” kata Iqbal, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan pemanggilan Plt Kadis tersebut masih sebatas klarifikasi biasa terkait dengan realisasi penggunaan dana bantuan.
Selain Kadis, bendahara Disdikbud Aceh Singkil juga telah di minta klarifikasi terkait kegiatan tersebut.
Ditambahkannya, pihaknya juga sudah mengambil sampel dari beberapa kepala sekolah dan siswa penerima manfaat.
“Hingga kini, belum bisa kita simpulkan, dikarenakan masih pengumpulan data dan keterangan,” tandasnya.
Sebelumnya, Gerakan Rakyat (Gerak) Bersatu Berantas Korupsi juga melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil terkait dugaan penyimpangan dana banpres di Disdikbud Aceh Singkil, Senin (2/3/2026).
“Kita sama – sama mengetaui anggaran yang di belanjakan dalam pengadaan baju seragam sekolah tersebut bersumber dari bantuan presiden yang di gelontarkan kepada pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sebesar Rp 4 milyar,” kata Suriyadi.
Dari angka tersebut, tambah dia, sebesar Rp 1,7 Milyar diperuntukkan pada program pengadaan seragam sekolah melalui Disdikbud Aceh Singkil.
Sementara itu, Koordinator aksi Feri Aldi menambahkan bahwa melihat dari banyaknya pemberitaan yang viral di media dan media sosial, ditemukan sejumlah penerima bantuan seragam sekolah tersebut kecewa terhadap bantuan tersebut.
“Kita lihat banyak yang kecewa, diantaranya terdapat baju seragam yang tidak sesuai dengan ukuran (kekecilan) dan ada pula yang sepatu sebelah kanan keduanya,” ujarnya.
Mereka menduga adanya dugaan niat jahat oleh oknum tertentu dalam meraup keuntungan sendiri maupun kelompok dari kegiatan itu.
Mereka juga meminta dan mendesak Kejari Aceh Singkil agar segera memanggil serta memeriksa Plt. Kadisdikbud, PPK dan PPTK serta orang yang terlibat bertanggungjawab atas pembelanjaan baju seragam sekolah tersebut.
Meminta dan mendesak Kejari Aceh Singkil agar segera menerbitkan surat penyelidikan secara mendalam dalam menemukan kebenaran dari informasi yang kami berikan.pungkasnya.
Menindaklanjuti audiensi tersebut, Gerak Bersatu kemudian melayangkan laporan secara resmi terhadap dugaan penyimpangan dana banpres tersebut ke Kejari Aceh Singkil, Selasa (10/3/2026).
Pewarta : Arman Munthe


Tinggalkan Balasan