Jumat, 28 November 2025

Kejari Diminta Periksa Kades Lae Riman, Ini Alasannya

Foto Ilustrasi Kepala Desa.

Aceh Singkil, TrenNews.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cokro mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil memanggil Pemerintah Desa Lae Riman terkait dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun 2021–2025, termasuk pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta pekerjaan Normalisasi di Desa Lae Riman Tahun 2024.

Menurut ketua LSM Cokro, Dalian Bancin, terdapat sejumlah indikasi yang perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Ia menilai bahwa beberapa kegiatan desa tidak berjalan sebagaimana mestinya, sementara anggaran tetap terserap secara signifikan.

“Kami menemukan dugaan kuat ketidaksesuaian penggunaan Dana Desa, termasuk pengelolaan BUMDes yang terindikasi tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, namun justru terkesan menguntungkan pihak tertentu,” kata Dahlian, Sabtu (22/11/2025).

Selain itu, tambahnya, kegiatan Normalisasi di tahun 2024 juga perlu diperiksa, terutama terkait biaya sewa excavator yang mencapai Rp400 ribu per jam. Ini menimbulkan pertanyaan besar dan patut diduga ada unsur permainan.

Sejumlah indikasi temuan Versi LSM Cokro terhadap penggunaan Dana Desa Lae Riman meliputi :

  • Penggunaan Dana Desa 2021–2025 diduga tidak sesuai RAB dan dokumen perencanaan.
  • BUMDes Lae Riman diduga tidak memberikan laporan pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel.
  • Pekerjaan Normalisasi Tahun 2024, khususnya penggunaan excavator dengan biaya Rp400.000/jam, dinilai janggal dan perlu audit fisik maupun administrasi.
  • Dugaan praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dalam perencanaan serta pelaksanaan kegiatan desa.

Dalian menegaskan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi kepada kepala desa Lae Riman, namun tidak menemukan jawaban yang jelas atau terkesan buang badan kepada pihak lain yaitu konsultan perencanaan.

Atas dasar itu, LSM Cokro meminta Kejari Aceh Singkil memanggil dan memeriksa Keuchik Lae Riman, perangkat desa, serta pihak terkait lainnya.

Selanjutnya melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa dan laporan BUMDes, kemudian menelusuri alur kontrak kerja dan pembiayaan proyek Normalisasi 2024.

Sementara itu, Media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Desa Lae Riman, Anwar melalui WhatsApp namun belum dapat terhubung.

Pewarta : Arman Munthe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini