Kejari Mabar Terima Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Golo Ndari Senilai Rp 1,2 Miliar
Labuan Bajo, TrenNews.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menerima laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Golo Ndari, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, dengan total nilai mencapai Rp 1,2 miliar. Laporan tersebut disampaikan oleh masyarakat desa dan diterima Kejari Mabar pada Kamis, (13/11 2025).
Dalam laporan yang diterima, warga menyoroti sejumlah dugaan penyimpangan yang dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2025. Dugaan tersebut meliputi kegiatan fiktif, proyek tanpa papan informasi, serta perekrutan perangkat desa yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Beberapa rincian dugaan penyimpangan antara lain kegiatan Pos Kesehatan Desa (PKD), pelatihan bidang kesehatan, dan pembinaan lembaga kemasyarakatan senilai Rp 216,6 juta yang diduga fiktif pada periode 2020–2025. Selain itu, pengelolaan hutan desa senilai Rp 5 juta dan pemeliharaan jalan desa Rp 10 juta pada tahun 2025 juga dilaporkan tidak terlaksana.
Warga juga melaporkan pemetaan analisis kemiskinan desa tahun 2021–2022 senilai Rp 10,4 juta yang tidak jelas hasilnya, serta dugaan tumpang tindih proyek fisik lapen jalur daerah di Nggolo dan Kotok tahun 2024–2025 dengan nilai hampir Rp 1 miliar. Selain itu, ditemukan dugaan markup harga satuan material sejak tahun 2019 hingga 2025.
Laporan juga memuat dugaan pelanggaran administrasi, seperti adanya perangkat desa yang telah meninggal atau mengundurkan diri namun masih tercatat aktif, serta kegiatan fisik tanpa papan informasi dan penetapan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang tidak sesuai prosedur.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan beserta dokumen pendukung dari warga.
“Sesuai Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri, langkah awal penanganan dugaan korupsi Dana Desa dilakukan melalui audit dan investigasi Inspektorat,” ujar Ngurah Agung.
Ia menegaskan, Kejaksaan akan menindaklanjuti apabila hasil audit menemukan indikasi kerugian negara atau adanya unsur kesengajaan dalam penggunaan anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Golo Ndari, Beny Hawan, belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan TrenNews.id melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum mendapat respons.
Pewarta: Kordianus


Tinggalkan Balasan