Kejari Manggarai Tangkap Buron Korupsi RSUD di Batam! Sopron Tangkas Jadi Tersangka, Langsung Dijebloskan ke Penjara
Ruteng, TrenNews.id – Kejutan besar datang dari Kejaksaan Negeri Manggarai! Setelah melakukan pengejaran intensif, tim gabungan berhasil menangkap Sopron Tangkas, Direktur PT Belindo Timor Sejahtera, di Kota Batam, Kepulauan Riau (2/12/2025). Sopron merupakan buronan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry di RSUD dr. Ben Mboi Ruteng tahun anggaran 2020.
Sopron Tangkas sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali. Namun, berkat kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Batam dan Polsek Lubuk Baja, keberadaannya berhasil dilacak di Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja. Tanpa perlawanan, Sopron berhasil diamankan dan dibawa ke Kejari Batam untuk menjalani pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bukti yang cukup untuk menetapkan Sopron Tangkas sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara tersebut.
“Tim Penyidik menetapkan Saudara Sopron Tangkas menjadi Tersangka dalam Proyek Pembangunan Gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry pada RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020 berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H. dalam siaran persnya.
Sopron Tangkas dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP. Ia terancam hukuman berat atas perbuatannya.
Untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Sopron Tangkas selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Kupang.
Penangkapan Sopron Tangkas ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Negeri Manggarai dalam memberantas korupsi di wilayah tersebut. Kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya.
Pewarta: Kordianus Lado


Tinggalkan Balasan