Jumat, 23 Januari 2026

Kelola Anggaran Rp 2,27 Miliar, East Indonesia Malacca Project Institute Desak Kejati Sultra Usut Dana Desa Puriala

Keterangan: CEO East Indonesia Malacca Project Institute, Indra Dapa Saranani

Konawe, TrenNews.id — East Indonesia Malacca Project Institute mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Puriala, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, selama periode 2023 hingga 2025.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat serta hasil investigasi awal lembaga yang menemukan dugaan ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan di lapangan dengan dokumen kegiatan.

Berdasarkan data anggaran, Dana Desa Puriala tercatat sebesar Rp 712.086.000 pada tahun 2023, Rp 839.298.000 pada tahun 2024, dan Rp 721.721.000 pada tahun 2025. Total anggaran yang dikelola dalam tiga tahun mencapai Rp 2.273.105.000 atau sekitar Rp 2,27 miliar.

Dalam investigasi lapangan, lembaga menemukan dugaan ketidaksesuaian pada pekerjaan jalan usaha tani tahun anggaran 2025. Jalan tersebut diduga tidak menggunakan alat vibro untuk pemadatan, sementara alat berat walos diduga hanya diturunkan untuk keperluan dokumentasi. Kondisi jalan juga dinilai tidak padat dan tidak memenuhi standar teknis jalan pertanian.

Selain itu, pekerjaan deker (gorong-gorong) tahun 2025 juga diduga bermasalah. Laporan warga dan hasil investigasi awal menunjukkan dugaan nilai Hari Orang Kerja (HOK) yang tidak sesuai kondisi lapangan. Beberapa titik deker juga diduga belum ditimbun sesuai standar, bahkan terdapat pekerjaan yang tercantum dalam daftar kegiatan namun diduga belum dikerjakan.

CEO East Indonesia Malacca Project Institute, Indra Dapa Saranani, mengatakan bahwa temuan tersebut merupakan gabungan laporan masyarakat dan investigasi awal lembaga.

“Dengan total anggaran Rp 2,27 miliar yang dikelola Desa Puriala selama 2023 hingga 2025, kami meminta Kejati Sultra melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kegiatan yang diduga bermasalah,” ujar Indra dalam rilisnya kepada TrenNews.id, Sabtu (17/1/2026).

Ia menyebutkan pihaknya siap menyerahkan dokumen dan data pendukung kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Puriala maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait laporan dan desakan tersebut.

Nisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini