Kembali Buat Pernyataan Menyesatkan, Wandi Minta Wakil Bupati Kolaka Utara Mundur
Lasusua, TrenNews.id — Wakil Bupati Kolaka Utara, Jumarding, kembali menjadi sorotan setelah mengeluarkan pernyataan yang dinilai menyesatkan terkait rangkap jabatan Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka Utara. Dalam wawancara dengan beberapa wartawan media lokal di Lasusua, Jumarding menyebut bahwa Pj. Sekda harus mundur dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Kolaka Utara (UMKOTA) karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Jumarding mengklaim bahwa jabatan rangkap tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta mengacu pada pernyataan Menteri Dalam Negeri saat pelaksanaan retreat terkait larangan merangkap jabatan di lembaga pemerintahan dan perusahaan.
Pernyataan tersebut langsung ditanggapi oleh Wandi, salah satu tokoh muda Kolaka Utara. Ia menilai pernyataan Jumarding keliru dan menyesatkan publik.
“Sungguh ironi dan perlu dipertanyakan kualitas Jumarding sebagai wakil bupati yang seharusnya menjadi contoh dalam menyampaikan informasi yang benar. Namun, justru menyampaikan informasi yang keliru dan terkesan ingin menggiring opini publik seolah-olah dirinya benar,” ujar Wandi. Jum’at (8/8/2025)
Ia menjelaskan bahwa UMKOTA merupakan lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Muhammadiyah Sulawesi Tenggara, bukan badan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam aturan rangkap jabatan bagi pejabat pemerintahan.
“Jabatan Rektor di UMKOTA bukanlah jabatan di perusahaan atau badan usaha, melainkan jabatan akademik dalam struktur yayasan pendidikan,” tegasnya.
Wandi juga menyinggung sikap Jumarding yang dinilainya sering mengkritik pemerintah daerah secara terbuka, meskipun dirinya masih menjabat sebagai bagian dari pemerintahan.
“Ia sering melakukan inspeksi mendadak (sidak) tanpa koordinasi dengan Bupati sebagai pimpinan tertinggi daerah. Jika memang tidak sejalan dengan visi Kolaka Utara Madani, sebaiknya mundur dari jabatan sebagai wakil bupati,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Wandi mengimbau agar Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar, tetap fokus menjalankan program prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang baru saja disahkan DPRD Kolaka Utara, dan tidak terpancing oleh dinamika internal pemerintahan.
“Selama tidak ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, semestinya pemerintah tetap berjalan dan tidak terganggu oleh manuver yang tidak produktif,” pungkas Wandi.
Pewarta: Asse

Tinggalkan Balasan