Kemenkeu Umumkan Rincian Dana Desa 2026 Dapat Diakses Melalui Aplikasi SIKD
Jakarta, TrenNews.id – Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) mengumumkan bahwa rincian Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2026 untuk setiap desa telah dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Dana Desa.
Pemberitahuan tersebut disampaikan dalam surat resmi DJPK Nomor S-104/PK/2025 tertanggal 29 Desember 2025 yang ditujukan kepada para bupati dan wali kota penerima Dana Desa TA 2026 di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penetapan rincian Dana Desa setiap desa mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, yang menyatakan bahwa rincian Dana Desa ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan.
DJPK menyampaikan bahwa akses awal terhadap rincian Dana Desa ini diberikan untuk mendukung percepatan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Rincian Dana Desa TA 2026 dapat dilihat melalui aplikasi SIKD Dana Desa pada laman https://web.djpk.kemenkeu.go.id/temandesa/ dengan menggunakan username dan password yang selama ini digunakan dalam penilaian kinerja desa.
Meski demikian, DJPK menegaskan bahwa rincian Dana Desa tersebut masih bersifat informatif dan akan ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta menunggu regulasi tersebut sebagai dasar hukum final.
Selain itu, DJPK meminta agar para bupati dan wali kota menyampaikan informasi rincian Dana Desa TA 2026 kepada seluruh kepala desa di wilayah masing-masing agar dapat dimanfaatkan dalam perencanaan anggaran desa.
Dalam rangka menjaga kehati-hatian dan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), DJPK mengimbau pemerintah daerah untuk selalu memeriksa keaslian surat melalui aplikasi satu.kemenkeu.go.id guna memastikan validitas tanda tangan elektronik. DJPK juga mengingatkan agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada pejabat atau pegawai DJPK atas layanan yang diberikan.
Untuk informasi dan layanan lebih lanjut, masyarakat dan pemerintah daerah dapat menghubungi Pusat Kontak Layanan Kemenkeu Prime melalui WhatsApp di nomor 0813-1000-4134, telepon 134, atau surat elektronik kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id.
Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, dan ditembuskan kepada Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, serta Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.
Pewarta: Asse
Sumber: DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN


Tinggalkan Balasan