Minggu, 22 Desember 2024

Kementerian ESDM Akan Segera Bentuk Ditjen Gakkum Sebagai Langkah Strategis Pemberantasan Pertambangan Ilegal

Lokasi penambangan nikel (ilustrasi)

JAKARTA, TRENNEWS.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) sebagai langkah strategis dalam memberantas pertambangan ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Pembentukan Ditjen Gakkum telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto dan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tujuan Pembentukan Ditjen Gakkum
Penanganan PETI: Ditjen Gakkum diharapkan dapat menangani secara intensif permasalahan tambang ilegal, seperti yang banyak terjadi di sektor timah dan komoditas lainnya.

Penyelesaian Konflik Izin Usaha Pertambangan (IUP): Ditjen ini juga akan bertugas memastikan proses hukum terkait konflik IUP berjalan dengan tegas, termasuk mengintegrasikan sistem MODI (Minerba One Data Indonesia) sebagai alat verifikasi kepatuhan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini