Kepala Desa Kerap Reaktif saat Diawasi Warga, Transparansi Dana Desa Disorot
Mojokerto, TrenNews.id – Sikap reaktif sejumlah kepala desa terhadap pengawasan warga kembali menjadi sorotan publik. Di berbagai daerah, pertanyaan masyarakat terkait penggunaan anggaran desa kerap ditanggapi secara emosional dan dianggap sebagai serangan pribadi, bukan sebagai bentuk pengawasan yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Pengamat kebijakan publik menilai kondisi tersebut mencerminkan masih lemahnya pemahaman aparatur desa mengenai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan. Padahal, pengelolaan dana desa merupakan urusan publik yang wajib terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
Penulis opini kebijakan desa, Agung Ch, menyatakan bahwa pengawasan warga merupakan hak konstitusional masyarakat. “Pengawasan warga bukan bentuk perlawanan, melainkan upaya memastikan anggaran desa digunakan sesuai peruntukannya,” ujarnya, Sabtu (13/12/2025).
Ia menjelaskan, terdapat beberapa faktor yang memicu sikap defensif kepala desa. Di antaranya adalah anggapan bahwa pengawasan dapat mengancam otoritas kepala desa, serta rendahnya pemahaman bahwa jabatan kepala desa merupakan jabatan publik yang menuntut keterbukaan informasi.
Selain itu, kekhawatiran akan terungkapnya kesalahan administrasi atau ketidaksesuaian pelaksanaan proyek desa juga dinilai menjadi pemicu. Situasi tersebut diperparah oleh budaya birokrasi lama yang masih menempatkan warga sebagai objek kebijakan, bukan sebagai mitra pengawas.
Di sisi lain, pengawasan masyarakat juga kerap dipersepsikan sebagai manuver politik untuk menjatuhkan kepala desa. Padahal, pengawasan bertujuan untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa kepada Inspektorat Kabupaten, Ombudsman, atau aparat penegak hukum apabila Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Laporan disarankan disampaikan secara tertulis dan disertai bukti pendukung.
Penguatan transparansi dan partisipasi publik dinilai menjadi kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat serta memastikan dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan warga.
Pewarta: Yani Santoso


Tinggalkan Balasan