Rabu, 11 Februari 2026

Ketika Kepentingan Ekonomi Mengancam Hak Belajar

Ilustrasi Sekolah dikepung Pertambangan

Lasusua, TrenNews.id – Di Kecamatan Batuputih, Kabupaten Kolaka Utara, aktivitas penambangan nikel yang berlangsung di bawah izin operasi PT Kasmar Tiara Raya berada dalam jarak yang sangat memprihatinkan dari lingkungan sekolah. Lokasi tambang tersebut diketahui berada tidak jauh di belakang SMA Negeri yang menjadi pusat kegiatan belajar mengajar ratusan siswa setiap harinya.

Fakta ini bukan sekadar persoalan estetika atau ketidaknyamanan. Lebih dari itu, kondisi ini menempatkan siswa dan tenaga pendidik dalam risiko serius akibat paparan debu, polusi udara, kebisingan alat berat, serta potensi kecelakaan operasional tambang. Dampak jangka panjang terhadap kesehatan, konsentrasi belajar, dan kualitas pendidikan tidak bisa dipandang sebagai persoalan sepele.

Terlepas dari klaim perusahaan terkait pembayaran royalti lahan atau uang dampak kepada masyarakat dan pihak sekolah, persoalan utama tetap tidak boleh diabaikan: hak anak untuk belajar di lingkungan yang aman dan sehat. Kompensasi finansial tidak dapat menggantikan udara bersih, ketenangan belajar, dan keselamatan fisik peserta didik.

Dalam konteks hukum nasional, negara telah menyediakan perangkat yang cukup kuat untuk mengatur keseimbangan antara kegiatan usaha dan perlindungan publik.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada Januari 2026 memperluas ruang pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan yang membahayakan keselamatan umum.

Setiap tindakan, termasuk aktivitas usaha, yang menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat dapat dikenai sanksi pidana apabila terbukti mengandung unsur kelalaian atau kesengajaan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk melaksanakan kaidah pertambangan yang baik dan benar, mengelola dampak lingkungan, serta menjamin keselamatan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Kewajiban tersebut diperkuat kembali melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 100 ditegaskan bahwa pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan reklamasi dan/atau pascatambang yang besarannya ditetapkan oleh Menteri.

Undang-undang ini juga mengatur bahwa pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah dalam pengawasan pelaksanaan reklamasi. Apabila perusahaan tidak menjalankan kewajibannya sesuai rencana yang disetujui, pemerintah berwenang menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan lingkungan dengan menggunakan dana jaminan perusahaan.

Ketentuan ini menegaskan bahwa reklamasi bukan formalitas administratif, melainkan instrumen hukum untuk melindungi masyarakat dari dampak pertambangan, termasuk bagi fasilitas umum dan lembaga pendidikan yang berada di sekitar wilayah tambang.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang segala bentuk pencemaran dan perusakan lingkungan yang melampaui baku mutu. Pasal-pasal pidana dalam undang-undang ini membuka ruang penindakan terhadap korporasi yang menghasilkan emisi debu dan polutan berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Jika aktivitas tambang di sekitar sekolah terbukti menyebabkan pencemaran udara atau gangguan kesehatan, maka persoalan ini tidak lagi sebatas pelanggaran administratif, melainkan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana lingkungan.

Dari sisi pendidikan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan kewajiban negara menjamin terselenggaranya pendidikan dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik. Sekolah bukan sekadar bangunan fisik, melainkan ruang publik yang wajib dilindungi dari ancaman lingkungan dan keselamatan.

Dengan demikian, keberadaan aktivitas tambang di belakang sekolah di Kecamatan Batuputih harus dipandang sebagai persoalan lintas sektor: hukum, lingkungan, kesehatan, dan pendidikan.

Sinkronisasi regulasi menunjukkan bahwa:

Pertama, KUHP baru memberikan dasar pidana terhadap perbuatan yang membahayakan keselamatan publik.

Kedua, UU Minerba dan perubahannya melalui UU Nomor 2 Tahun 2025 mewajibkan pengelolaan lingkungan dan reklamasi secara serius.

Ketiga, UU Lingkungan memberi dasar hukum kuat untuk menindak pencemaran.

Keempat, UU Pendidikan menjamin hak siswa atas lingkungan belajar yang aman.

Keempat regulasi ini saling menguatkan dan tidak boleh ditafsirkan secara terpisah.

Atas dasar itu, pemerintah daerah dan instansi terkait tidak boleh bersikap pasif. Langkah konkret yang harus segera dilakukan antara lain melakukan inspeksi terpadu terhadap kualitas udara, tingkat kebisingan, dan jarak aman operasional tambang dari area sekolah, serta mempublikasikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat.

Selain itu, audit menyeluruh terhadap dokumen AMDAL, UKL-UPL, rencana reklamasi, dan dana jaminan pascatambang PT Kasmar Tiara Raya harus segera dilakukan secara transparan. Jika ditemukan pelanggaran, penghentian sementara hingga pencabutan izin harus menjadi opsi nyata, bukan sekadar ancaman di atas kertas.

Dinas Pendidikan juga wajib melakukan penilaian risiko terhadap kondisi belajar siswa. Apabila diperlukan, relokasi sementara kegiatan belajar harus dipertimbangkan demi keselamatan peserta didik.

Penegakan hukum harus menjadi pilihan utama, bukan jalan terakhir. Apabila ditemukan unsur kelalaian, pembiaran, atau kesengajaan yang mengakibatkan bahaya nyata bagi siswa, aparat penegak hukum wajib bertindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan tanpa kompromi.

Sudah terlalu sering persoalan lingkungan diselesaikan dengan pendekatan transaksional melalui bantuan sosial atau kompensasi. Padahal, yang dipertaruhkan adalah masa depan generasi muda.

Pendidikan tidak boleh menjadi korban industrialisasi yang tak terkendali. Pembangunan ekonomi yang mengorbankan kesehatan dan keselamatan anak-anak merupakan bentuk kemunduran moral dan kegagalan negara dalam menjalankan amanat konstitusi.

Kasus penambangan di belakang sekolah di Kecamatan Batuputih harus menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan. Negara hadir bukan untuk melindungi modal semata, tetapi untuk memastikan bahwa hak rakyat terutama hak anak untuk belajar dengan aman tidak dikorbankan atas nama investasi.

Jika hukum tidak ditegakkan hari ini, maka generasi mendatang yang akan membayar harganya.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini