Jumat, 10 April 2026

Ketimbang Mobil Baru, Pemkab Didesak Lebih Prioritaskan Ganti Rugi Lahan

Ketum AMPAS, Syahrul Manik.

Aceh Singkil, TrenNews.id – Ketua umum Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (Ampas) Syahrul Manik, merasa prihatin atas ketegangan yang terjadi pada lembaga Eksekutif dan Legislatif yang menyebabkan belum disahkannya APBK tahun 2026.

Ampas menilai kondisi ini menjadi Preseden buruk dan sangat memalukan. kondisi ini didinilai berdampak pada Masyarakat dan roda Pemerintahan.

Syahrul juga mengkritisi rencana pembelian mobil dinas baru oleh Pemkab Aceh Singkil yang menelan anggaran milyaran rupiah. ia menjelaskan rencana pembelian mobil itu menjadi salah satu alasan dari beberapa fraksi di DPRK Aceh Singkil menolak R-APBK 2026 untuk di Qanunkan.

Iya menilai pembelian mobil dinas baru tersebut bukan suatu hal yang urgent, menurut Syahrul ganti rugi lahan warga yang selama ini hanya sekadar wacana lebih dipriorotaskan.

“Persoalan sejak tahun 2024 terhadap masyarakat yang secara khusus lahannya harus diganti rugi oleh pemerintah daerah. kita tahu sampai hari ini masih sekadar diwacakan,” kata Syahrul, Jum’at (10/4/2026).

Seharusnya, kata dia, ini menjadi perhatian dan prioritas Pemkab Aceh Singkil. namun menurut kami, Pemkab terkesan setengah hati terkait ganti rugi lahan pembangunan jalan provinsi lintas Singkil – Kuala Baru – Trumon itu.

“Kini, persoalan ini kembali mencuat dan menjadi sorotan serius masyarakat pada saat pemerintah daerah menggelar Musrenbang di Kecamatan Kuala Baru,” tambah Syahrul.

Syahrul manik menyebut bahwa sudah dua tahun terakhir masyarakat berharap adanya penyelesaian menyeluruh, namun kenyataannya hingga kini nihil.

“Ketika masyarakat mendukung Program Pemerintah berjalan baik, sudah sewajarnya bagi pemerintah memberikan juga hak masyarakat. Jangan hanya pandai berjanji,” tegasnya.

Syahrul Manik menjelaskan bahwa sepanjang kurang lebih 1,7 kilometer tanah yang digunakan untuk pembangunan jalan tersebut merupakan milik masyarakat yang ganti ruginya mencapai 1,2 Milyar lebih berdasarkan hasil penilaian tim KJPP.

Namun, terusnya, hingga saat ini Pemkab baru menyelesaikan pembayaran tahap pertama sekitar 50 persen pada akhir tahun 2024 lalu.

“Hingga akhir tahun 2025, sisa pembayaran tahap kedua belum juga diterima oleh masyarakat. Kami mendesak secara tegas kepada Bupati Oyon agar ini menjadi prioritas ditahun 2026, kita berharap ada penyelesaian. Sehingga masyarakat mendapatkan haknya,” tutup Syahrul Manik.

Pewarta : Arman Munthe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini