Ketua APIB Sultra Dukung Kejaksaan, Desak Usut Dugaan Rekayasa Tender di Kolaka Utara
Lasusua, TrenNews.id — Ketua Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB) Sulawesi Tenggara, Dhonal, menyatakan dukungan terhadap langkah Kejaksaan dalam menetapkan inisial M sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekayasa dokumen penawaran proyek di Kolaka Utara.
Dalam keterangannya, Dhonal menilai penetapan tersangka ini merupakan langkah awal yang baik dalam upaya pemberantasan praktik curang dalam proses pengadaan barang dan jasa. Meski demikian, ia meminta agar pengusutan kasus tidak berhenti pada satu orang.
“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan, namun juga meminta agar panitia lelang dari pihak WLP turut dipanggil. Ada dugaan kerja sama sehingga dokumen penawaran yang diduga direkayasa bisa diloloskan,” ujar Dhonal, Jumat (13/6).
Selain itu, Dhonal juga meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kapolres Kolaka Utara agar memerintahkan jajarannya untuk memantau seluruh proses lelang atau pengadaan barang dan jasa yang sedang berlangsung di lingkup Pemerintah Daerah Kolaka Utara.
Menurutnya, indikasi penyalahgunaan kebijakan dan pelanggaran prosedur dalam proses tender masih kerap ditemukan. Ia mencontohkan proyek pembangunan Puskesmas Latali pada tahun anggaran sebelumnya yang memiliki nilai pagu Rp4,8 miliar, namun dimenangkan oleh perusahaan dengan penawaran hanya Rp700 juta.
“Angka itu tidak masuk akal secara teknis. Kami menduga kualitas bangunannya tidak sesuai standar. Pola ini mirip dengan kasus penetapan tersangka M. Karena itu, penting bagi aparat untuk menelusuri semua mata rantai yang terlibat,” tegasnya.
APIB Sultra menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di daerah. Organisasi ini juga mengajak masyarakat serta media untuk turut serta mengawasi jalannya proses lelang agar berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Pewarta : Asse

Tinggalkan Balasan