Ketua DPD KNPI Bontang Desak Polres Bontang Bebaskan 10 Massa Aksi
Bontang, TrenNews.id – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bontang, Indra Wijaya, mendesak Polres Bontang untuk segera membebaskan 10 orang yang ditahan pasca aksi unjuk rasa pada Rabu (12/2/2025).
Aksi tersebut dilakukan di area PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga, menyusul dugaan pencemaran lingkungan di lokasi pengeboran minyak dan gas bumi, tepatnya di RIG GWDC 16 di pesisir Desa Tanjung Limau, Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Dugaan pencemaran ini berdampak pada sejumlah nelayan kerang yang mengalami gagal panen.
Indra menilai bahwa pembubaran aksi oleh aparat kepolisian tidak dilakukan secara humanis dan proporsional. Ia menegaskan bahwa aparat kepolisian seharusnya mengedepankan pendekatan dialogis dalam menangani demonstrasi.
“Kami sangat menyayangkan tindakan pembubaran yang dilakukan oleh pihak Polres Bontang,” ujar Indra kepada wartawan, Kamis (13/2/2025) malam.
Menurutnya, kepolisian sebagai lembaga yang bertugas melindungi hak-hak masyarakat harus menghormati prinsip demokrasi dalam menangani aksi unjuk rasa.
“Kejadian ini menunjukkan adanya kekurangan dalam pendekatan humanis yang justru dapat menimbulkan rasa ketidakadilan dan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat,” tambahnya.
Indra juga menegaskan bahwa aksi yang dilakukan berjalan damai dan tidak melanggar hukum, sehingga ia meminta kepolisian segera membebaskan para demonstran yang ditahan.
“Jika Polres Bontang tidak memberikan kejelasan terkait pembebasan massa aksi yang ditahan, kami akan melakukan konsolidasi besar-besaran untuk mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Bontang terkait tuntutan pembebasan massa aksi. (rad)
Tinggalkan Balasan