Ketua HMI MPO Konawe Selatan Soroti Dugaan Pelanggaran PT MS Terhadap UUPA No. 5 Tahun 1960
Konawe Selatan, TrenNews.id – Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamatan Organisasi (HMI MPO) Cabang Konawe Selatan, Indra Dapa Saranani, menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT MS terkait penggusuran lahan masyarakat di Kecamatan Angata. Dugaan ini memicu polemik serius di antara kelompok tani di beberapa desa, khususnya Desa Sandey.
Indra menyatakan bahwa kelompok tani di Kecamatan Angata merasa sangat kecewa dengan pemerintah daerah, terutama Kabupaten Konawe Selatan dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, karena dianggap tidak mampu memberikan keadilan. Ia menegaskan bahwa penyerobotan lahan rakyat ini merupakan pelanggaran berat yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Indra mengungkapkan bahwa perusahaan yang diduga terlibat telah melanggar Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960. Menurutnya, pihak perusahaan seharusnya melakukan koordinasi dengan pemilik hak ulayat dan kelompok tani di wilayah tersebut sebelum melakukan aktivitas apapun di lahan masyarakat.
“Jika penyerobotan lahan ini dilakukan tanpa adanya koordinasi dengan masyarakat setempat, maka ini merupakan kejahatan besar terhadap hak rakyat,” tegas Indra, Sabtu (18/1/2025).
Indra juga mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memproses dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan tersebut. HMI MPO Konsel berencana melaporkan kasus ini secara resmi ke pihak kejaksaan.
Tinggalkan Balasan