Kolaka Utara Raih Nilai 3,97 Kategori B dalam Evaluasi Pelayanan Publik Nasional 2025
Lasusua, TrenNews.id – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara memperoleh nilai indeks 3,97 dengan kategori B dalam hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPP) Tahun 2025 yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Capaian tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kementerian, Lembaga, dan Daerah Tahun 2025. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada 9 Januari 2026.
Berdasarkan lampiran keputusan menteri, Kabupaten Kolaka Utara berada pada peringkat ke-168 secara nasional dari ratusan pemerintah kabupaten/kota yang menjadi objek evaluasi. Penilaian ini menempatkan Kolaka Utara dalam kategori B, yang menunjukkan bahwa kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dinilai baik, meski masih memerlukan peningkatan pada sejumlah aspek.
Menanggapi capaian tersebut, Drs. H. Nur Rahman Umar, MH menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran perangkat daerah atas kerja kolektif dalam membenahi pelayanan publik.
“Alhamdulillah, capaian ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen bersama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Meski masih berada pada kategori B, kami menyadari masih ada ruang perbaikan yang harus terus didorong,” ujar Bupati.
Ia menegaskan bahwa hasil evaluasi dari Kementerian PANRB akan dijadikan bahan evaluasi internal sekaligus pemacu semangat untuk memperkuat reformasi birokrasi di Kolaka Utara.
“Ke depan, kami akan terus melakukan pembenahan, meningkatkan kompetensi aparatur, memperkuat standar pelayanan, serta menghadirkan inovasi pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Target kami adalah pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Evaluasi kinerja pelayanan publik dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Proses penilaian meliputi pengumpulan data, pengolahan, validasi, hingga penetapan nilai akhir oleh tim evaluator Kementerian PANRB.
Pemantauan dan evaluasi ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan, kualitas, serta inovasi pelayanan publik di setiap instansi pemerintah daerah. Hasilnya diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan berkelanjutan demi meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Meski belum masuk kategori A, capaian nilai 3,97 menunjukkan adanya upaya nyata Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dalam membenahi sistem pelayanan publik, baik dari sisi standar pelayanan, kompetensi aparatur, maupun aksesibilitas layanan.
Pewarta: Asse


Tinggalkan Balasan