Senin, 22 September 2025

Komisi II DPRK Aceh Singkil Sebut PT Socfindo Langgar Sempadan Sungai Selama Puluhan Tahun

Saat Komisi II DPRK Aceh Singkil melakukan pantauan di Sempadan Sungai PT Socfindo.

Aceh Singkil, TrenNews.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menyoroti dugaan pelanggaran sempadan sungai oleh PT Socfindo Kebun Lae Butar yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun.

Anggota Komisi II DPRK Aceh Singkil, Warman, menyampaikan bahwa perusahaan tersebut melakukan perpanjangan izin pada 1997 tanpa memperhatikan aturan sempadan sungai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 63 Tahun 1993, yang telah diperbarui menjadi Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015.

“Jika mengacu pada aturan tahun 1993, maka PT Socfindo telah melanggar sempadan sungai selama kurang lebih 28 tahun,” ujar Warman saat meninjau langsung kawasan aliran sungai di Desa Sidorejo, Sabtu (12/7/2025). Ia didampingi oleh Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi.

Berdasarkan hasil tinjauan, Warman menduga terdapat bagian dari lahan milik PT Socfindo yang masuk ke dalam kawasan sempadan sungai. Hal ini dinilainya berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, termasuk kerusakan ekosistem, potensi banjir, serta pendangkalan sungai yang merugikan warga.

“Ulah perusahaan ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan, erosi, dan menyebabkan rumah warga kebanjiran saat musim hujan,” tegas Warman.

Ia juga menekankan agar hukum tidak hanya berlaku tajam ke bawah, melainkan juga adil terhadap pihak perusahaan. Warman mendorong pemerintah untuk melakukan penghitungan potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut. Ia memperkirakan nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah karena berlangsung dalam waktu yang lama.

Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi, turut menegaskan bahwa pelanggaran tersebut harus segera ditindak secara tegas.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Pemerintah Provinsi Aceh, bahkan Pemerintah Pusat harus memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran sempadan sungai ini agar ada efek jera,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Socfindo Kebun Lae Butar, khususnya Asisten Kepala (Askep) dan Tekniker I, belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pelanggaran tersebut.

Pewarta: Arman Munthe

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini