Komisi IV DPRK Nilai Kutipan Rp120 Ribu Program Full Day Tak Masalah, Karena Dimusyawarahkan
Aceh Singkil, TrenNews.id – Anggota komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menanggapi kutipan Rp120 ribu per bulan pada program full day sekolah unggulan SMA Negeri 1 Gunung Meriah, Aceh Singkil yang dinilai sebagai pungutan liar oleh sejumlah pihak.
Kendati SMA Negeri 1 Gunung Meriah tunduk pada provinsi, namun menurut anggota komisi IV DPRK Aceh Singkil, Ramadhan bahwa dirinya perlu menanggapi isu yang beredar tersebut.
“Kami mempertimbangkan, karena dilintas komisi Dinas Pendidikan. Jadi kami sebagai pengawasan, walaupun itu di ranahnya provinsi kami juga wajib hadir untuk memberi support atas isu miring yang telah beredar,” kata Anggota Komisi IV DPRK Aceh Singkil, Ramadhan, Senin (17/11/2025).
Ia menyebut bahwa dirinya bersama ketua Komisi IV DPRK Aceh Singkil, Desra Novianto telah turun ke SMA Negeri 1 Gunung Meriah beberapa hari lalu.
“Pada saat itu kami mempertanyakan mekanisme terkait pungutan tersebut,” tambah politisi PPP itu.
Ditambahkannya, sesuai dengan mekanisme dan juknis serta bukti yang telah diperlihatkan oleh pihak sekolah. menurut kami tidak ada yang salah, karena segala sesuatu itu dilaksanakan dengan rapat musyawarah.
“Jadi kami dari Komisi IV sangat mendukung. Karena selama ini kita mengharapkan SMA unggul ada di Aceh Singkil terlaksana,” lanjutnya.
Berdasarkan informasi yang kami terima, sambungnya, pihak sekolah juga melakukan study banding, dan di pemko Subulussalam itu mencapai Rp 250 ribu kalau tidak salah.
“Atas isu miring itu, kami sangat prihatin dan kami dari komisi IV memberikan support kepada guru – guru yang ada disana,” tuturnya.
Apalagi, lanjutnya, kami melihat mentalitas para guru di sekolah itu sudah menurun sejak adanya isu miring tersebut.
“Kembali kami sampaikan bahwa kami sangat mendukung terlaksananya program full day pada sekolah unggulan SMA Negeri 1 Gunung Meriah tersebut, karena sesuai regulasi yang ada,” tegas Ramadhan.
Pewarta : Arman Munthe


Tinggalkan Balasan