Selasa, 28 Oktober 2025

Koperasi dan Usaha Kecil Kini Bisa Kelola Tambang, Ini Syarat dan Ketentuannya

Ilustrasi

Jakarta, TrenNews.id – Pemerintah resmi membuka peluang bagi koperasi dan pelaku usaha kecil untuk mengelola wilayah pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Langkah ini disebut sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap ekonomi rakyat agar koperasi dan usaha kecil turut berperan dalam pemanfaatan sumber daya alam secara inklusif dan berkeadilan.

Koperasi yang ingin mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) wajib memenuhi sejumlah ketentuan.
Pertama, wilayah keanggotaan dan kedudukan koperasi harus berada dalam satu kabupaten atau kota yang sama dengan lokasi tambang.
Kedua, koperasi wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kegiatan usaha di bidang pertambangan mineral logam atau batu bara, serta telah terverifikasi status badan hukumnya dalam database nasional koperasi.

“Prinsipnya, koperasi yang mengelola tambang harus benar-benar berbasis komunitas lokal dan memiliki kapasitas kelembagaan yang sah,” demikian dikutip dari laman finance.detik.com, Senin (27/10/2025).

Selain koperasi, peluang yang sama juga dibuka untuk usaha kecil dan menengah (UKM). Namun, bentuk badan usaha yang diperbolehkan harus Perseroan Terbatas (PT) dengan pemegang saham merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di kabupaten atau kota tempat lokasi tambang berada.

Badan usaha juga diwajibkan memiliki NIB dan terverifikasi status hukumnya di sistem database nasional UKM.

Setelah memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melalui mekanisme prioritas, koperasi atau UKM dapat mengajukan IUP dengan sejumlah persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
Persyaratan tersebut meliputi:

Surat permohonan resmi, daftar tenaga ahli di bidang pertambangan, serta pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan lingkungan.

Bukti penempatan jaminan kesungguhan kegiatan eksplorasi, pembayaran kompensasi data informasi, serta surat keterangan fiskal dari otoritas pajak.

Pemerintah juga menetapkan batasan luas wilayah tambang bagi koperasi dan UKM yang memperoleh WIUP prioritas, yakni maksimal 2.500 hektare.
Izin usaha pertambangan yang diterbitkan berlaku selama 20 tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing selama 10 tahun.

Kementerian Investasi/BKPM menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerataan manfaat sumber daya alam melalui partisipasi ekonomi lokal.

“Negara ingin memberikan ruang bagi koperasi dan UMKM agar bisa naik kelas dan menjadi bagian dari rantai nilai industri pertambangan nasional,” kata Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, dalam keterangan resminya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat basis ekonomi lokal, membuka lapangan kerja baru, serta memastikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam di daerah.

Editor: Asse
Sumber: finance.detik.com, PP No.39 Tahun 2025, Kementerian Investasi/BKPM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini