KPK Lakukan 20 Kajian Pencegahan Korupsi Sepanjang 2025, Program MBG Jadi Sorotan
Jakarta, TrenNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sebanyak 20 kajian sepanjang tahun 2025 sebagai bagian dari fungsi pencegahan dan monitoring. Kajian tersebut menyasar berbagai sektor strategis guna memetakan potensi korupsi dalam pelaksanaan program pemerintah.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, kajian dilakukan terhadap sejumlah program, di antaranya Makan Bergizi Gratis (MBG), Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), tata kelola dokter spesialis, pengelolaan belanja hibah daerah, penyelenggaraan pemilu, hingga pinjaman luar negeri.
“Dari kajian-kajian tersebut, KPK menemukan berbagai kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi,” ujar Johanis Tanak dalam konferensi pers Laporan Akhir Tahun 2025 KPK, Senin (22/12/2025).
✔️ Banyak pilihan
✔️ Harga bersaing
✔️ Promo & gratis ongkir
👉 Klik link ini ya 👇
https://collshp.com/belanjayuk.s
Salah satu temuan penting terdapat pada pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). KPK menyoroti mekanisme pengadaan melalui Bantuan Pemerintah (Banper) yang dinilai berisiko memperpanjang rantai pelaksanaan serta membuka potensi konflik kepentingan.
“Untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu hal yang menjadi sorotan KPK adalah mekanisme pengadaan melalui Bantuan Pemerintah (Banper), yang berpotensi meningkatkan risiko konflik kepentingan serta melemahkan transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.
Atas temuan tersebut, KPK akan menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada pihak-pihak terkait agar pelaksanaan program MBG dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel.
KPK merekomendasikan penguatan kerangka regulasi, penataan mekanisme pengadaan, kejelasan pembagian peran lintas kementerian/lembaga serta pemerintah daerah, hingga penguatan pengawasan dan akuntabilitas pelaksanaan program.
Selain MBG, KPK juga menemukan sejumlah program lain yang memiliki kelemahan dalam tata kelola dan regulasi. Meski demikian, sebagian rekomendasi dari KPK telah ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait dalam bentuk rencana aksi.
“KPK mengidentifikasi sejumlah kelemahan tata kelola dan regulasi, yang sebagian rekomendasinya sudah ditindaklanjuti dan dituangkan dalam rencana aksi oleh K/L terkait,” pungkasnya.
Pewarta: Andi


Tinggalkan Balasan