KPK Resmi Luncurkan Akun TikTok Guna Jaring Partisipasi Generasi Muda
JAKARTA, TRENNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meluncurkan akun media sosial baru, yakni @KPK_RI di platform TikTok.
Akun ini diresmikan secara simbolis oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam acara Seminar Literasi Digital bertajuk “Dari Teks Jadi Tren: Merajut Narasi Publik melalui Media Digital” di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Jakarta. Kamis, (26/9/2024).
Dalam sambutannya, Alex mengungkapkan bahwa kehadiran KPK di platform TikTok bertujuan untuk menjaring partisipasi anak muda dalam upaya pemberantasan korupsi.
Pasalnya, menurut survei pengenalan KPK, 80% masyarakat lebih banyak mengenal KPK melalui medium televisi. Untuk itu, pendekatan lebih kreatif dan interaktif melalui TikTok sangat diperlukan.
“Kita dihadapkan pada tantangan sekaligus peluang untuk lebih dekat dengan masyarakat, terutama generasi muda. Oleh karena itu, penting untuk melakukan pembaruan sesuai perkembangan teknologi digital,” ungkap Alex, sapaan familiar nya.
Ia menambahkan, bahwa TikTok sebagai platform yang populer di kalangan milenial dan Gen Z, menjadi saluran yang tepat untuk menyampaikan pesan pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan cara yang ringan.
KPK juga menyadari bahwa keterlibatan masyarakat, khususnya generasi muda, memiliki spektrum yang sangat luas dalam konteks pemberantasan korupsi.
Menurutnya, masyarakat tidak hanya sebagai objek pembangunan, tetapi juga sebagai subjek yang perlu terlibat secara aktif.
Kehadiran KPK di platform TikTok, lanjut Alex, tentunya bukan sekadar mengikuti tren, namun platform ini diharapkan mampu menjadi medium komunikasi baru yang memperluas jangkauan untuk mengingatkan dan menolak perilaku lancung di kalangan generasi muda.
“Ketika berbicara korupsi, itu rasanya sangat serius. Ternyata tadi, dengan konten di TikTok KPK yang sudah resmi diunggah, bisa ringan juga pendekatannya.
Karena ketika bicara soal korupsi, imbuh Alex, tentu kita akan menyinggung soal perilaku koruptif. Dan ini yang harus kita ajarkan pada anak-anak kita. Misalnya di sekolah titip absen atau mencontek apakah itu korupsi? Dalam tindak pidana korupsi tentu tidak masuk, tetapi itu sudah masuk perilaku koruptif dengan kebiasaan yang tidak baik.
“Pemahaman inilah yang akan terus kita ingatkan pada anak muda,” tegas Alex.
Tinggalkan Balasan