Jumat, 27 Maret 2026

KPK Tegaskan Pengalihan Penahanan Bukan karena Lebaran, Murni Strategi Perkara

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Jakarta, TrenNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kebijakan pengalihan penahanan terhadap para tersangka bukan didasarkan pada momen hari raya keagamaan, melainkan murni bagian dari strategi penanganan perkara.

Penegasan ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merespons munculnya permohonan serupa dari sejumlah tahanan usai kasus yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

“Ini bukan terkait hari raya keagamaan, tetapi strategi dalam penanganan perkara di setiap tahapannya,” ujar Asep, Jumat (27/3/2026).

KPK menegaskan, setiap keputusan pengalihan penahanan akan mempertimbangkan kepentingan penyidikan dan penegakan hukum, bukan faktor eksternal seperti momentum Lebaran.

Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang mulai dilakukan KPK pada 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Yaqut resmi ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026, setelah permohonan praperadilannya ditolak. Sementara Gus Alex menyusul ditahan pada 17 Maret 2026.

Pada 19 Maret 2026, KPK sempat mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Namun, status tersebut tidak berlangsung lama, karena pada 24 Maret 2026 ia kembali dipindahkan ke rumah tahanan KPK setelah dilakukan evaluasi.

KPK memastikan, seluruh proses tersebut dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini