Sabtu, 10 Januari 2026

KPK Tetapkan Stafsus Menag Gus Alex Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Jakarta, TrenNews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.

Selain Gus Alex, KPK juga menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Penetapan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YQC selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi.

Peran Stafsus Jadi Sorotan
Dalam perkara ini, KPK menyoroti peran Gus Alex sebagai staf khusus Menteri Agama yang diduga terlibat aktif dalam proses kebijakan pembagian kuota tambahan haji 2024. Kebijakan tersebut dinilai menyimpang dari ketentuan perundang-undangan dan berujung pada kerugian keuangan negara.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Hingga kini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan resmi untuk menentukan besaran kerugian negara.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” jelas Budi.

Duduk Perkara Kuota Haji 2024
Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji pada 2024. Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi ke pemerintah Arab Saudi.

Tambahan kuota tersebut semula ditujukan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Namun dalam pelaksanaannya, kuota tambahan dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Akibat kebijakan itu, pada 2024 digunakan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Ribuan Jemaah Gagal Berangkat
KPK menyebut kebijakan tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada 2024, meskipun seharusnya sudah mendapat kesempatan berangkat setelah adanya tambahan kuota.

Dalam penyidikan awal, KPK menduga kerugian negara mencapai sekitar Rp1 triliun. Sejumlah aset terkait perkara ini telah disita, mulai dari rumah, kendaraan, hingga uang tunai dalam mata uang dolar AS.

Pewarta: Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini