Rabu, 18 September 2024

KPU Labura Gelar konferensi pers, Terkait Perpanjangan Masa Pendaftaran Bapaslon Pilkada 2024

KPU Labura Gelar Konferensi pers

LABURA, TRENNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara menggelar konferensi pers, Kamis (5 /9/ 24) di Kantor KPU, Jalan Angkatan 66, Wonosari, Kecamatan Kualuh Hulu sekira pukul 03.30 Wib pagi

Acara Press Coference ini diadakan untuk memberikan penjelasan terkait perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Labuhanbatu Utara Tahun 2024.

Komisioner KPU Labura melalui James Ambarita Divisi teknis dan penyelenggara menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran, yang berlangsung dari 2 hingga 4 September 2024, dilaksanakan berdasarkan beberapa dasar hukum, yaitu:

– Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

– Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

– Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor 1915/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 29 Agustus 2024 tentang Ketentuan Khusus Terkait Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah

– Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor 1925/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 30 Agustus 2024 terkait Perpanjangan Masa Pendaftaran Pasangan Calon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini